Mantan Wabup Natuna Resmi Ditahan di Polda Kepri

Metrobatam.com, Batam – Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, Senin sore, resmi ditahan Polda Kepulauan Riau atas dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial dari APBD 2011-2013.

“Sore tadi yang bersangkutan resmi kami tahan di Polda Kepri,” kata Direktur Reserse Kriminl Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.

Imalko datang ke Polda Kepri Senin sekitar pukul 09.10 WIB untuk memenuhi pangilan guna menjalani pemeriksaan di Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pemeriksaan terhadap Imalko di Polda Kepri berlangsung sampai sore hari. Setelah buka puasa, Imalko langsung ditahan di tahanan Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

“Seminggu lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Minggu kemarin juga sudah dipanggil namun berhalangan, hari ini dia datang untuk diperiksa dan akhirnya ditahan,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri juga sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut masing-masing pada Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), MN dan E selaku anggota DPRD Kepri yang saat korupsi terjadi menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN.

Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan, Imalko berperan aktif dan menerima manfaat dari dana korupsi tersebut.

“Ia berperan aktif dalam dugaan korupsi ini. Makanya hari ini langsung kami tahan,” kata dia.

Sementara itu, Imalko yang didampingi pengacara di sela-sela pemeriksaan mengatakan, tidak dapat hadir dalam panggilan pertama karena ada keperluan lain.

“Pada panggilan sebagai saksi saya datang terus. Ketika saya dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka saya kaget. Jadi saya minta diundur pada hari ini (Senin). Makanya hari ini saya datang ke Polda sejak pagi untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata dia.

Imalko juga mengatakan tidak akan mempersulit dan menghalangi proses yang dilakukan kepolisian terhadap kasus tersebut.

“Saya akan mengikuti semua proses ini dan tidak akan mempersulit penyidik,” kata Imalko.

 

(Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *