Tidak Berizin, Seluruh Videotron di Batam Terancam Dirobohkan

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam mengancam untuk merobohkan seluruh papan reklame video yang belum mengantongi izin.

“Seluruh videotron di Batam belum ada Izin Mendirikan Bangunan dan tidak membayar pajak ke Pemkot Batam,” kata Kepala Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam Gustian Riau di Batam, Selasa.

Ia menduga, pemilik videotron hanya memperoleh izin lokasi lahan pemasangan papan reklame dari Badan Pengusahaan Kawasan Batam. BPM sudah mengirim surat peringatan pertama kepada satu perusahaan pemilik usaha reklame itu pada sekira sepekan yang lalu, dan akan segera mengirimkan SP2, dengan jarak tujuh hari.

Menurut dia, sejatinya Pemkot mendukung reklame videotron karena kehadirannya dapat mempercantik kota. “Tapi harus ada izin,” ucapnya, menegaskan.

Bacaan Lainnya

Gustian berharap pemilik dan pengelola reklame videotron segera mengurus seluruh perizinan ke Pemkot Batam, agar bangunan itu tidak dirobohkan.

BPM-PTSP hingga saat ini hanya mencatat hanya lima lokasi pemasangan videotron, tapi nyatanya yang terpasang lebih dari itu. Beberapa videotron malah dipasang pada tempat yang tidak tepat, seperti di median jalan atau tergantung di toko, hingga merusak estetika kota.

“Yang di Kepri Mal dibangun di median jalan, itu melanggar Perwako, ke dua di Martabak Har digantung begitu saja, di mana estetikanya,” tegasnya.

Dalam Perwako, disebutkan bahwa papan reklame dilarang dibangun di median jalan. Lebih dari itu, ia mengatakan Pemkot kehilangan potensi pajak dari pemasangan papan videotron ilegal itu. Apalagi, tarif iklan dihitung per detik dan per kali tayang. Sayang, Gustian enggan merinci berapa besar potensi pendapatan daerah yang hilang. (mb/ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *