Metrobatam.com, Batam – Andi Maryadi, salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, tertangkap bersama ketiga rekannya saat pesta narkoba di Perumnas Buana Indah Blok C1 RT.02 RW.02 Kelurahan Sagulung, Kota Batam.
Hal tersebut terungkap ketika keempat kawanan ini diseret sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas keempat terdakwa di pimpin oleh Majelis Hakim Syarial Harahap di dampingi Yonna Lamerossa dan Taufik Nainggolan serta Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua.
Diuraikan dalam surat dakwaan, keempat terdakwa tersebut antara lain Andi Maryadi (PNS), Alex Destri, Abdul Gafar, dan Afrial Alias Pak Uwak. Keempatnya diamankan Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri di rumah Alex Destri.
“Keempat terdakwa ini di amankan oleh Kepolisian Polda Kepri saat asyik pesta narkoba,” Kata JPU Susanto Martua, saat membacakan surat dakwaan, Senin (18/7/2016).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 4,28 gram narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merek Electric Pocket Scale, dan satu buah alat hisap bong.
“Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung Susanto.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan kembali di gelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Mb/okezone