3 Polisi Tersangka Kasus Kerusuhan di Mapolres Meranti Berpangkat Rendah

Metrobatam.com, Pekanbaru – Tiga anggota polisi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan warga ke Mapolres Meranti,Riau. Ketiganya merupakan anggota polisi yang berpangkat rendah.

Ketiga tersangka itu yakni Bripda S anggota Reskrim Polres Meranti, Brigadir DY anggota Polsek Tebingtinggi, Meranti dan EM anggota bagian unit Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK)

“Ketiganya dikenakan pidana umum,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Senin kemarin. Namun demikian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Polri berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus ini.

Propam Mabes Polri juga sudah memeriksa AKBP Asep Iskandar yang sebelumnya menjabat Kapolres Meranti dan AKP Aditya Warman yang merupakan Kasat Reskrim Polres Meranti. Guntur mengatakan, ketiga tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia menjelaskan saat ini kondisi Kepulauan Meranti sudah relatif kondusif.

Namun demikian sejumlah personel masih diperbantukan mengamankan Mapolres Meranti. Sejumlah aparat dari Polres Bengkalis, Polda Riau dan Brimob masih berada di lokasi. Dalam bentrokan itu, AKBP Asep Iskandar dicopot dari jabatanya sebagai Kapolres Meranti.

Penggantinya adalah AKBP Barliyansyah perwira dari Polda Riau. Dalam kasus ini, Propam sudah melakukan pemeriksaan ke-15personel Polres Meranti.

Mereka yang diperiksa itu terkait dugaan kesalahan dalam SOP (standar operasional prosedure) dalam penangkapan pelaku penusukan anggota polisi bernama Apri Adi Pratama yang merupakan pegawai Dispenda Meranti. Pada saat penangkapan, tersangka penusukan Bripka Adi Tambunan dalam kondisi hidup.Namun belakangan dia meninggal dunia diduga akibat dianiaya.

Ini yang memicu kemarahan warga, sehingga terjadi menyerang Polres Meranti yang mengakibatkan satu warga tewas.
(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *