Nelayan Natuna Tolak Wacana Izin Perikanan Investasi Asing

Metrobatam, Batam – Nelayan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menolak wacana pembukaan izin perikanan tangkap untuk investasi asing.

“Jelas kami tolak. Selama ini tanpa izin saja, saat mereka mencuri saja, sudah menghancurkan karena mereka sembarangan. Apalagi ada izin,” kata seorang nelayan Natuna, Rodial Huda melalui sambungan telepon di Batam, Jumat.

Izin pengusaha asing untuk mengambil ikan di perairan Natuna dianggap akan menghancurkan pencarian nelayan tradisional karena kapal asing dilengkapi alat tangkap yang canggih.

Selain itu, Rodial khawatir bila kebijakan itu diterapkan, maka banyak kapal asing ilegal yang berlindung dari kapal berizin dan mengeruk sumber daya alam natuna.

Bacaan Lainnya

“Kapal ilegal bisa ikut dompleng, sehingga patroli sulit mengontrol,” kata Rodial.

“Sebagai masyarakat, biar saja nelayan Indonesia yang mengambil ikan di Indonesia, pengusaha cukup membeli hasil tangkap,” katanya menambahkan.

Pengusaha asing tidak perlu ikut turun ke laut untuk mencari ikan, katanya.

Sebenarnya, kata dia, jika alasan Menteri Koordinator Kemaritiman membuka izin demi memaksimalkan potensi Natuna, maka kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya lebih tepat.

“Sudah ada kebijakan untuk menempatkan nelayan Jawa di Natuna, tidak perlu dari asing,” kata Rodial.

Sebelumnya, Luhut dalam serah terima jabatan di Jakarta, Kamis (28/7) mengatakan pemerintah bisa bermitra dengan perusahaan swasta baik asing maupun dalam negeri dalam pengelolaan perikanan Natuna.

“Nanti bisa saja kita ‘join’ dengan ‘any company’, tapi harus di dalam negeri industrinya dan industri kapalnya. Nanti kita lihat format yang paling baik,” katanya.

Dalam kesempatan yang lain, Luhut juga mengisyarakatkan bila perlu pemerintah akan mengkaji ulang Daftar Negatif Investasi di sektor perikanan agar investor asing bisa lebih mudah masuk. (mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *