Tahu Akan Digerebek, Gembong Narkoba Tembak Mati Polisi

Ilustrasi Barang Bukti Pistol

Metrobatam.com, Jakarta – Gembong narkoba Faizal Rachman (31) melawan petugas dan menembak mati dada anggota polisi yang menggerebeknya. Faizal sudah mengetahui kedatangan mereka untuk menangkap dirinya.

Tiga anggota Polres Jakarta Barat yang akan menangkapnya adalah Suprihatin, Emry dan Aris Dinata. Ketiganya mendatangi rumah Faizal di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 19 Januari 2016 dini hari.

“Saya dapat SMS dari Febian sore hari kalau saya akan ditangkap polisi,” kata Faizal sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jumat (9/9/2016).

Setelah menerima SMS itu, ia langsung waspada di rumahnya. Sepanjang petang hingga malam, matanya terus mengawasi bagian depan rumah. Lewat tengah malam, ia mengetahui ada orang mengendap-endap ke rumahnya dan Faizal langsung mengambil pistol yang ada di sebelahnya. Faizal memuntahkan enam timah pinas ke arah salah seorang anggota polisi, yaitu Aris yang sedang memanjat pagar.

Bacaan Lainnya

“Tembakan saya mengenai dada sebelah kanan,” ujar Faizal.

Faizal berdalih jualan narkoba untuk menambah biaya berobat dirinya yang kecanduan narkoba. Ia membela diri baru menjual narkoba sejak empat bulan terakhir.

“Saya sudah bercerai dengan istri saya karena sudah tidak bisa menafkahi istri secara lahir dan bathin,” ucap Faizal.

Mengetahui ada aksi tembak menembak itu, nggota Polres Jakarta Utara membackup operasi itu dan menggulung Faizal dan menggeledah rumah tersebut. Ternyata benar, di rumah itu didapati:

1. Sebuah pistol revolver
2. Enam butir peluru Cal 38
3. Sebuah granat nanas
4. 10 butir peluru Cal 9
5. Sebuah air softgun
6. Satu unit CCTV
7. Dua puluh paket narkoba jenis sabu seberat 13 gram.
8. Uang Rp 6,1 juta.

Faizal lalu digelandang ke Polres Jakut dan dilimpahkan ke pengadilan. Faizal didakwa dengan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
2. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
3. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
4. Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
5. Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dengan banyaknya pasal yang dijeratkan kepada pria 3 Oktober 1985 itu, apa kata PN Jakut?

“Memidanakan penjara selama 20 tahun penjara,” putus majelis hakim yang terdiri dari Jeferson Tarigan dengan anggota Ibn Oka Diputra dan Parnaehan Silitonga.

 

Mb/Detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *