Kenapa Ahok Tidak Ditahan?, Ini Alasan Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) memberikan keterangan pers terkait penembakan teroris kelompok Santoso di Jakarta, Selasa (19/7). Kapolri memastikan salah satu terduga teroris yang tewas dalam baku tembak dengan Satgas Operasi Tinombala di daerah Tambarana, Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (18/7) adalah Santoso alias Abu Wardah, setelah melakukan cek sidik jari jenazah. Sedangkan jenazah satu lagi adalah Mukhtar anak buah Santoso. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Metrobatam.com, Jakarta – Penyidik Markas Besar Kepolisian RI tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan alasan penyidik tidak menahan Ahok.

Menurut Tito ada tiga alasan seorang tersangka untuk ditahan. Pertama, penahanan harus memenuhi syarat objektif semua penyelidik harus bulat soal adanya tindak pidana. “Sementara dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas adanya perbedaan pendapat ahli,” kata Tito kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Menurut Tito, adanya perbedaan pendapat dari saksi ahli tersebut mempengaruhi penyelidik. “Penyelidik dissenting tidak bulat meskipun didominasi oleh mereka yang sepakat ada tindak pidana. Karena tidak bulat maka unsur objektif menyatakan tindak pidana itu tidak mutlak,” kata dia.

Alasan kedua, penahanan bisa dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Sementara dalam kasus ini, Tito mendapat laporan dari Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto bahwa Ahok cukup proaktif.

Bacaan Lainnya

Apalagi saat ini Ahok juga menjadi calon gubernur DKI Jakarta. “Ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan cuti, kecil kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri,” kata Tito.

Penahanan juga dilakukan ketika ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus ini semua barang bukti sudah disita. “Jadi tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan,” kata Tito.

“Sebagai antisipasi penyidik memutuskan untuk dilakukan pencegahan. Jangan sampai nanti yang bersangkutan ke luar negeri, kita tak mau disalahkan,” kata Tito. (mb/detik)

Pos terkait