KPPU Temukan Tiga Tender Berbau Monopoli dan Pesaingan Tidak Sehat

Metrobatam.com Batam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga kini masih menyelidiki tiga kasus tender pengadaan jalan di Provinsi Kepulauan Riau yang diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Penyelidikan yang ada masih berjalan dan sedang lakukan ada 3, mengenai tender jalan di Kepri,” kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar di Batam, Kepri, Selasa (27/12).

Ketiga kasus itu terjerat persoalan tender oleh pemerintah. Namun, Lukman enggan menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.

Selain tiga kasus itu, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam industri peternakan ayam di Kota Batam, dan hasilnya KPPU tidak menemukan tindakan yang melanggar UU.

Bacaan Lainnya

“Untuk ayam, awalnya kami pikir masalah distribusi. Ternyata peternaknya membantu konsumsi masyarakat di Batam,” kata dia.

KPPU telah melakukan penelitian dengan mengumpulkan seluruh informasi, memanggil para peternak ayam yang mandiri maupun yang bermitra, meminta keterangan penyebab harga ayam potong cenderung tinggi saat mendekati Lebaran.

Bila pun terjadi kenaikan harga ayam setiap menjelang Hari Raya, KPPU menilai masih dalam besaran yang wajar, dan tidak mencurigakan.

“Tidak ada permainan, rantai distribusi, dari peternak ke broker ke pasar. Ada selisih harga, tapi masih wajar,” ucapnya.

Pada tahun ini, KPPU juga menerima laporan dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat pada “actual mixing plan”.

“Dan sudah dilajukan advokasi. Setelah diklarifikasi, ada yang abu-abu. Kami membuat pertemuan, panggil asosiasi pelaku usaha peserta tender. Ternyata ada informasi yang enggak nyampai pokja,” tuturnya.

KPPU pun tidak melanjutkan laporan warga itu. (MB/Antara)

Pos terkait