Penulis Blog Asal Singapura Ditahan Petugas Imigrasi Amerika Serikat

Metrobatam.com, Chicago – Seorang penulis blog asal Singapura yang tengah memicu polemik di negaranya ditahan oleh petugas imigrasi Amerika Serikat, kata Departemen Keamanan Dalam Negeri, Jumat.

Amos Yee (18) yang sempat ditahan awal tahun ini oleh negara di Asia Tenggara itu ditahan petugas bea cukai Bandara Internasional OHare Chicago pada 16 Desember. Ia ingin mengajukan suaka politik ke AS, kata ibunya.

“Amos ditahan di AS saat ini. Ia ingin mengajukan permohonan suaka politik ke AS. Masalah saat ini sudah diambil alih pengacara. Saya tidak akan berbicara ke pers atau pihak lain,” kata Mary Toh, ibu Yee via Facebook, Jumat petang waktu Singapura.

Yee dipenjara dua kali di Singapura karena komentarnya di internet. Proses persidangannya diawasi ketat pegiat hak asasi manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Bacaan Lainnya

Insiden itu memicu perdebatan terkait batas kebebasan berpendapat dan sensor pemerintah di Singapura.

Yee mendekam di tahanan Imigrasi dan Bea Cukai selagi menunggu sidang pengadilan federal, kata juru bicara bidang Imigrasi dan Bea Cukai Departemen Keamanan Dalam Negeri, Gail Montenegro via surat elektronik.

Montenegro menolak menjelaskan alasan penahanan Yee, berikut lokasi penjara, dan informasi mengenai pengacaranya.

Juru bicara Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai AS Ralph Piccirilli mengatakan, pihaknya telah “mengamankan” Yee. Ia menolak menerangkan lebih lanjut.

Kedutaan Besar Singapura di Washington belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Yee dinyatakan bersalah September lalu atas enam gugatan karena menyiarkan komentar melalui video, tulisan blog, dan foto yang mengkritisi Islam dan Kristen di internet.

Ia divonis enam minggu penjara.

Yee dinyatakan bersalah tahun lalu karena komentarnya mengenai perdana menteri Lee Kuan Yew dan umat kristiani pascakematian tokoh itu dianggap melecehkan dan menghina kelompok agama tertentu.

Saat itu ia divonis empat minggu penjara. Demikian laporan Reuters.

Pos terkait