Sidang Ahok Akan Disiarkan Langsung Televisi, Ini Kata Jaksa Agung

Metrobatam.com, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama, tersangka atas dugaan penistaan agama, disiarkan secara langsung. Namun, dia mengingatkan hal tersebut dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan, atau hakim yang mengadili.

“Live-kan bukan suatu keharusan, terserah awal media dengan meminta izin kepada pengadilan. Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi bahwa pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak, kan gitu,” ujar Prasetyo di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Namun demikian, Prasetyo menyebut berdasarkan aturan sebelumnya tidak boleh proses persidangan tidak boleh disiarkan langsung.

“Meskipun sebenarnya dalam aturannya enggak bisa (disiarkan secara langsung), tapi sekarang ini apa sih yang enggak bisa,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Penyiaran secara langsung proses peradilan sebelumnya dilakukan dalam kasus perkara kematian I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sejak proses peradilan pertama kasus tersebut sudah menyedot perhatian publik, sehingga membuat beberapa media melakukan laporan langsung.

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/11) atas dugaan penistaan agama. Hal ini berawal dari tersebarnya video Basuki atau dikenal dengan panggilan Ahok, di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu yang menjadi viral.

Atas perbuatannya itu, Bareskrim Mabes Polri menerapkan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP. Saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (mb/merdeka)

Pos terkait