Bekerja Sebagai Terapis Pijat, Pemandu Lagu dan PSK, 76 Perempuan Asal Cina Ditangkap Dirjen Imigrasi

PSK asal China yang ditangkap petugas Imigrasi di sejumlah daerah.

Metrobatam.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing dalam rangka penertiban dan pengamanan malam pergantian tahun 2016-2017.

Hasilnya, 76 perempuan asal China ditangkap karena diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Pasal yang dilanggar bervariasi, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukan paspor ketika diminta, hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” tutur Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yurod Saleh dalam jumpa persnya di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (1/1/2017).

Bacaan Lainnya

Dalam operasi ini, kebanyakan yang ditangkap adalah perempuan berkewarganegaraan Cina, usia 18 sampai 30 tahun. Mereka kebanyakan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial.

“Tarifnya mulai Rp2,8 juta sampai Rp5 juta. Selain mengamankan 76 orang asing, juga diamankan barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan China, kwitansi atau bukti pembayaran, uang kurang lebih sejumlah 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi,” kata dia.

Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait banyaknya WNA asing yang bekerja di sejumlah klub malam di Jakarta. Kemudian, Ditjen Imigrasi melakukan penindakan.

Namun,  saat penindakan ini berjalan, ada 16 perempuan yang melarikan diri. Ditjen Imigrasi pun tengah mengejari keenambelas orang itu.

“Ini sedang dalam tahap investigasi,” tuturnya

Pos terkait