4 Jabatan Kepala SKPD di Pemko Batam Dilelang

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau,  melelang jabatan untuk empat posisi kepala satuan kerja perangkat daerah setelah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin di Batam, Minggu, menyatakan empat jabatan itu adalah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Direktur RSUD Embung Fatimah.

Empat jabatan itu dilelang karena saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas.

“Waktu pendafataran berlangsung selama tiga pekan yaitu 1-21 Februari,” kata Jefriden.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan tahapan seleksi administrasi dijadwalkan 2-22 Februari 2016, kemudian hasilnya diumumkan 23 Februari 2016.

Lalu yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan assessment test 24 Februari hingga 1 Maret 2016.

Seleksi selanjutnya, peserta harus menulis makalah presentasi, dan wawancara dengan tim panitia seleksi.

“Prosesnya satu bulan lebih. Harapan kita Maret sudah dilantik. Akhir Maret,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan akan segera melelang sedikitnya tiga jabatan kepala SKPD yang kosong setelah ditinggalkan pejabat sebelumnya.

Tiga jabatan itu kosong sejak Desember 2016. Jabatan Kepala Dinas Sosial ditinggalkan pejabat sebelumnya, Kamarul Zaman yang kini menduduki jabatan staf ahli dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ditinggalkan Zulhendri mutasi ke Pemprov Kepri.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Batam, Ardiwinata menyatakan pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Kepri, serta pemerintah kabupaten/kota di Kepri, memiliki pangkat/golongan ruang serendahnya pembina IV/a, pernah dan atau sedang menduduki jabatan eselon II atau eselon III, usia maksimal 58 tahun pada 1 November 2016, pendidikan strata 1, dan memiliki sertifikat diklat Kepemimpinan atau yang dipersamakan.

Kemudian, pendaftar harus mengantongi penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) PNS sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Mb/Antara

 

Pos terkait