Kasus Korupsi e-KTP, Politikus Golkar: Tak Ada yang Kebal Hukum

Metrobatam, Jakarta – Kasus korupsi e-KTP yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor disebut melibatkan nama-nama besar. Wakil Ketua MPR yang juga politikus Golkar, Mahyudin berpendapat tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk dalam kasus ini.

“Jangan dibuat gaduh dalam wacana dan opini. Biarlah diselesaikan secara hukum dan tanpa tekanan. Toh, di negara Indonesia ini nggak ada yang kebal dengan hukum,” ujar Mahyudin saat dihubungi, Rabu (8/3).

Rekan separtai Mahyudin yaitu Setya Novanto sebelumnya merasa prihatin karena namanya dibawa-bawa dalam kasus korupsi e-KTP dan meminta agar pengusutan tidak gaduh. Mahyudin mengatakan bahwa kasus ini memang sebaiknya tidak dibawa ke ranah politik.

“Yang dimaksud Pak Novanto itu kasus ini jangan dibawa ke ranah politik untuk membangun opini. Jangan terlalu dibawa statement, tapi diproses saja secara hukum. Karena ini kasus kan baru 2 orang yang jadi tersangka, tapi banyak politikus yang disebut namanya,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai sesama politikus Golkar, Mahyudin mengaku sudah bertemu dengan Novanto. Menurutnya, Novanto merasa tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

“Beberapa waktu lalu saya bertemu beliau. Beliau merasa tidak terlibat dan tidak tahu-menahu. Jadi, biar nanti semua terungkap di fakta persidangan, tidak perlu banyak statement apalagi dari penegak hukum,” jelas Mahyudin.

KPK menyebut salah satu klaster yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP adalah politikus. Mahyudin menjelaskan siapa pun harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih.

“Nggak ada masalah, siapa pun dia orang politik harus diproses secara hukum. Jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana,” jelas Mahyudin.

Sidang perdana kasus ini akan diselanggarakan pada Kamis (9/3) pekan ini. KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan.

Berkas itu terdiri dari 13 ribu lembar berkas untuk Sugiharto, yang berasal dari 294 saksi dan 5 ahli, serta 11 ribu lembar untuk Irman, yang berasal dari 173 saksi dan 5 ahli.

Usut Secara Tuntas
PDIP berharap KPK dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas dan profesional. “Kami berharap KPK bertindak secara objektif, cermat, dan profesional,” ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno, Selasa (7/3) malam.

Soal apakah PDIP akan memberikan bantuan hukum jika kadernya terlibat, anggota komisi XI DPR itu mengatakan belum ada pembicaraan sejauh itu. Sebab, proses peradilan baru akan berlangsung pada Kamis (9/3/2017).

“Kami masih pada tahap mencermati konstruksi hukum perkara ini. Jadi belum tahu pasti siapa-siapa yang akan terjerat,” Belum tahu siapa-siapa yang akan terjerat. Nama-nama tersebut baru disebut dan mungkin sebagian dicatut,” kata Hendrawan.

KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan.

Berkas itu terdiri dari 13 ribu lembar berkas untuk Sugiharto, yang berasal dari 294 saksi dan 5 ahli, serta 11 ribu lembar untuk Irman, yang berasal dari 173 saksi dan 5 ahli.

Nama anggota DPR yang dipanggil KPK terkait kasus e-KTP yakni(nama-nama itu didapat dari penelusuran detikcom dari jadwal pemeriksaan KPK, nama-nama itu ada yang datang menghadiri pemeriksaan, ada pula yang tidak hadir), sebagai berikut:

Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Agun Gunandjar, Ganjar Pranowo, Ade Komarudin, Numan Abdul Hakim, Rindoko Dahono Wingit, Olly Dondokambey, Jafar Hafzah, Khatibul Umam Wiranu, Teguh Juwarno, Arif Wibowo, Taufiq Effendi, Chairuman Harahap, Markus Nari, Melcias Marcus Mekeng, Miryam S Haryani, Jazuli Juwaini, Tamsil Linrung, Yasonna Laoly, Mirwan Amir, Abdul Malik Haramain, Mulyadi, Djamal Aziz, Mustoko Weni, dan Ignatius Mulyono.(mb/detik)

Pos terkait