Bawa Racikan Bom asal Malaysia, Kapal Nelayan Diamankan Polisi

Metrobatam, Pontianak – Polisi Air (Polair) Polda Kalbar, mengamankan sebuah KM Nelayan Usaha Bersama dengan nakhoda berinisial DM (47) berikut lima ABK-nya karena kedapatan membawa racikan bom asal Malaysia.

“Diamankannya KM tersebut oleh satuan patroli dari Ditpolair Polda Kalbar yang dipimpin oleh Ipda Luthfi di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas, pagi dinihari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Kalbar, AKBP Gusti Maichandra, di Pontianak, Sabtu (15/4).

Ia menjelaskan, KM nelayan itu dihadang petugas saat berlayar di perairan Muara Sebangau. “Setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut ditemukan bahan racikan bom yang diakui oleh ABK bahan itu berasal dari Malaysia,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan dari KM Usaha Bersama itu, petugas berhasil mendapatkan TNT sebanyak 10 ons, detonator sebanyak 15 buah, ammonium nitrat pupuk sebanyak 200 kilogram, alat pemicu ledakan, korek api sebanyak satu kotak besar, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga buah fiber berisi es dan palka kapal berisi es.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri,” ujarnya.

Kemudian katanya lagi, oleh petugas, KM Usaha Bersama dikawal dan digiring dari perairan Sebangau menuju Ditpolair Polda Kalbar. “Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa menuju Mako Ditpolair Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut,” imbuhnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku bahwa detonator didapatkan dari Um (46) warga Dusun Sutra, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

“Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sambas dan Polsek Pemangkat untuk melakukan pemeriksaan di rumah Um. Namun hasil pemeriksaan tidak menemukan detonator dan bahan peledak lainnya. Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu,” katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, maka nakhoda KM Usaha Bersama, DM diduga telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak sub Pasal 84 ayat 1 dan 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(mb/okezone)

Pos terkait