Pasutri Pembawa Mikol Ditangkap Petugas BC Batam di Pelabuhan ASDP Punggur

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Aparat Bea dan Cukai di Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry Telaga Punggur Batam, Kepulauan Riau, menangkap sepasang suami istri yang hendak membawa minuman beralkohol dalam jumlah banyak ke Medan, Sumatera Utara.

“Yang mengamankan dari BC, anggota kami hanya mendampingi saja. Yang bersangkutan (pelaku) dan barang bukti langsung dibawa ke kantor BC Batuampar,” kata Kapolsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, AKP Reza Tarigan melalui pesan singkat di Batam, Sabtu.

Berdasarkan informasi, tiga tas besar dan satu kardus berisi minuman beralkohol yang dibawa pasangan suami istri AI (53) dan Nur (36) yang diamankan Jumat siang.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat berjalan membawa tas dan bungkusan dalam kardus menuju kapal “roll on roll off” (roro) yang hendak berlayar ke Karimun.

Bacaan Lainnya

Diduga, dari Karimun pelaku akan melanjutkan perjalanan dengan roro hingga wikayah Provinsi Riau daratan kemudian Medan Sumatera Utara.

Karena Pulau Batam merupakan kawasan bebas, sehingga barang-barang termasuk minuman alkohol yang hendak dibawa keluar menuju kawasan kepabeanan harus mendapat izin, dan membayar pajak.

“Keduanya sudah memegang tiket roro itu. Akhirnya tiket mereka dibatalkan, dan kedua orang itua diperiksa petugas,” kata petugas.

Aiptu Rizal yang membantu mengamankan barang tersebut mengatakan, pelaku dan minuman beralkohol impor tersebut sudah dibawa ke BC.

“Tadi sudah diserahkan ke BC untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jumlahnya juga akan dihitung disana,” kata dia.

Terpisah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo saat dikonfirmasi mengatakan, kasus upaya penyelundupan tersebut kini ditangani Seksi Penyidikan pada Bidang Penyidikan dan Penindakan (P2).

“Sudah diserahkan kepada kami, dan saat ini tengah ditangani,” kata dia.

Antara

Pos terkait