Bejat! Haji Rusadi Cabuli Anak Tetangga hingga 30 Kali

Metrobatam.com, Merangin – Haji Rusadi (52) warga Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi tak berkutik saat aparat Polsek Bangko menangkapnya.

Ia diringkus lantaran mencabuli tetangganya sendiri yakni DS (17) sebanyak 30 kali hingga korban hamil delapan bulan.

Aksi bejat yang dilakukan Rusadi tersebut pertama kali dilakukannya di kebun sawit pada pertengahan tahun lalu. Saat itu korban sedang mencari kayu bakar dan dipaksa untuk berhubungan intim.

Korban yang sempat menolak, tak berkutik setelah diancam oleh Rusadi. Namun, pelaku ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya di beberapa tempat, diantaranya rumahnya sendiri, kebun karet milik warga dan berbagai tempat lainnya.

Bacaan Lainnya

“Sudah berulang kali saya dibuatnya seperti ini, dan setiap melakukan itu saya selalu diancam,” ujar korban di Mapolsek Bangko, Senin (15/5/2017).

Sementara Rusadi, pun mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia tidak menyesal atas perbuatannya. “Iya saya mengaku, memang sudah sering saya menyetubuhinya, dan saya tidak menyesal,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas akan menjerat pelaku dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan anak.

“Hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, dan saat ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 81,82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Didih. (mb/okezone)

Pos terkait