Usai Diperiksa, Bos BCC Hotel Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Batam

Bos BCC Hotel Batam, Tjipta Fudjiarta langsung ditahan di Rutan Batam usai diperiksa lebih kurang lima jam di Kejari Batam, Senin (8/1). Foto: Tribunnews Batam)

Metrobatam.com, Batam – Bos BCC Hotel Batam, Tjipta Fudjiarta langsung ditahan di Rutan Batam usai diperiksa lebih kurang lima jam di Kejari Batam, Senin (8/1). Tersangka kasus penipuan jual beli saham kepemilikan hotel tersebut ditahan selama 20 hari kedepan.

Tjipta sebelumnya ditahan di Mabes Polri, Jakarta beberapa waktu lalu . Ia kemudian dikirim ke Batam dengan pengawalan ketat aparat Kejagung dan Kejari Batam. Tersangka tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan pesawat Garuda.

Tiba di bandara, ia langsung digiring ke mobil menuju ke kantor Kejari Batam. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama lebih kurang lima jam. Usai diperiksa, ia langsung dibawa ke Rutan sekitar pukul 19.00 WIB.

Tjipta dilaporkan pemilik saham hotel tersebut, Conti Candra. Kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2014 lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Fillpan Fajar D Laia mengatakan penyidik Mabes Polri telah melakukan penyerahan tersangka (Tjipta Fudjiarta) dan barang bukti (BB) ke Kejagung. Oleh Kejagung, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari karena kasusnya berada di Batam.

“Hari ini (kemarin) tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Mabes ke Kejagung, kemudian dari Kejagung ke Kejari Batam,” ungkap Filpan usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisas berkas, pelimpahan tahap dua ini dinyatakan lengkap (P21). Kini tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan Kejari Batam. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Barelang.

“Meski penasehat hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun berdasarkan penelitian kita permohonan tidak dapat dikabulkan,” katanya.

Sebagaimana Pasal 21 Kitap Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahan dapat dilakukan dengan tiga alasan, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbutannya.

Terkait adanya permohonan pihak Conti Chandra agar barang bukti berupa fisik BCC Hotel dan Residence yang disita penyidik dapat dititipkan ke pihak Conti Chandra, Filpan mengatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. Jadi, keberadaan Gedung BCC Hotel dan Residence masih status quo.

“Barang bukti hotel masih status quo, tidak mungkin kita menyerahkan barang bukti dalam pengawasan pihak lawan,” jelasnya.

Diakui saat ini pengelolaan BCC Hotel dan Residence masih dipihak tersangka Tjipta. Namun demikian jika kedepan pihak Conti ternyata terbukti sebagai pemilik yang sah, maka dilakukan gugatan perdata dan dihitung berapa kerugian selama hotel tersebut dalam pengawasan pihak tersangka.

“Kita menghindari terjadinya konflik lain, karenanya barang bukti hotel masih seperti semula (status quo),” jelasnya.

Guna menjalankan prinsip hukum acara pidana, cepat, biaya ringan dan kepastian hukum, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk dilakukan persidangan. Saat ini Kejagung bersama Kejari Batam sudah menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus tersebut.

Sementara itu, salah seorang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang dimintai keterangan enggan berkomentar, ia menyarankan agar awak media langsung ke jaksa.

Tjipta Tampil Casual

Tjipta Fudjiarta tiba di Batam dengan penampilan casual. Ia memakai baju kaos pendek berkerah dengan warna biru muda tanpa motif. Saking santainya, tiga biji anak baju dekat leher terlihat tidak terpasang, seperti orang merasa kegerahan. Namun kesan rapi dipertegas ketika baju tersebut dimasukkan kedalam celan hitam jenis katun yang dikenakan.

Lebih menarik, ketika dia mengenakan topi bewarna coklat muda sehingga terkesan trendy. Namun diduga topi tersebut sengaja dikenakan untuk menutupi kepalanya yang plontos.

Tjipta hanya menggunakan sendal jenis sorong berwarna coklat. Kontras jika dibandingkan penampilan aparat kejaksaan Agung dan Kejari Batam yang mengawalnya, yakni mereka semua memakai sepatu.

Tjipta bersama aparat kejaksaan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 062 dari Jakarta, dan terlihat di bandara HNB sekitar pukul 13.45 WIB. Tidak butuh waktu lama, aparat Kejaksaan langsung menggiring Tjipta ketika muncul dipintu keberangkatan bandara.  Awak media sempat dibuat terkecoh.

Sebelum kedatangan, pihak kejaksaan tidak ada melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Ditpam Bandara Internasional Batam. Meskipun proses pengawalan Tjipta berlangsung normal. “Belum ada pemberitahuan ke Ditpam bandara,” ujar Humas BP Batam Andi Antono.

(Sumber: Haluankepri)

Pos terkait