Gubernur Irwandi Bolehkan Perayaan Valentine’s Day, Bupati Aceh Besar Melarang

Metrobatam, Jakarta – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan larangan terkait perayaan hari Valentine’s Day di Aceh. Menurutnya Valentine’s Day dapat dilaksanakan asal tidak berlebihan.

“Nggak, nggak keluarkan surat, sebetulnya perayaan (boleh saja) asal jangan berlebihan, itu hukumnya mubah (boleh) asal jangan timbul ekstravaganzanya,” kata Irwandi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Irwandi kembali menegaskan pandangannya saat ditanya soal boleh atau tidaknya Valentine’s Day di Aceh. Perayaan Valentine’s Day boleh asal tidak melanggar hukum. “Itu saya diam saja. Artinya apa? Artinya mubah, boleh. Asal jangan melanggar hukum,” ujarnya.

Irwandi juga mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan adanya warga yang keberatan dengan larangan Valentine’s Day di Kabupaten Aceh Besar. Saat perayaan tahun baru 2018 lalu, ada 2 kabupaten/kota yang mengeluarkan larangan Valentine’s Day.

Bacaan Lainnya

“Belum ada (laporan). Waktu tahun baru kemarin, cuma 2 kabupaten kota yang mengimbau agar tak merayakan tahun baru. Itu mengimbau, nggak bisa melanggar. Perayaan tahun baru gak melanggar UU,” ucapnya.

Menurut Irwandi, larangan perayaan Valentine’s Day hanya boleh sebatas imbauan. Selain itu ada syarat-syarat warga yang lain yang tidak suka dan perlu dipertimbangkan. “Imbauan, bukan larangan, karena kita harus mempertimbangkan syarat-syarat dari warga lain yang nggak suka,” tutur dia.

Irwandi menyerahkan kebijakan boleh atau tidaknya Valentine’s Day kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. “Bukan mengembalikan juga, terserah mereka, asal jangan berlebihan. Mengimbau boleh, melarang jangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan larangan perayaan Valentine’s Day di wilayahnya. Jika ada yang merayakan, maka akan berhadapan dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) setempat.

Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah dan pengelola hotel/restoran cafe dalam wilayah Aceh Besar. Dalam surat yang diteken pada 9 Februari lalu tersebut, terdapat dua poin penting dan lima sub poin.

Mawardi mengaku surat edaran yang ditekennya sudah disampaikan kepada berbagai pihak mulai camat, kepala sekolah hingga kepala desa. Semua elemen masyarakat di Aceh Besar diminta untuk mencegah adanya perayaan hari kasih sayang.

“Kita bikin surat kepada camat, sekolah-sekolah dan kades, semua elemen masyarakat Aceh Besar untuk mensosialisasikan tidak ada valentine’s day di Aceh Besar. Kita harus hormati masyarakat Aceh dan Aceh Besar yang melaksanakan syariat Islam,” kata Mawardi.

Hal itu disampaikan usai kegiatan ‘Pelatihan Pratugas Pendamping Kecamatan Program Aceh Besar Sejahtera” yang digelar di salah satu hotel di Aceh Besar, Selasa (13/2/2018).

“Kalau mau pacaran silakan setelah nikah. Kalau mau kasih sayang setelah nikah silakan,” jelasnya.

Meski ada larangan perayaan valentine’s day, objek wisata di Aceh Besar tidak diintruksikan untuk ditutup. Hanya saja, Pemkab Aceh Besar akan mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariat) untuk menjaga lokasi wisata agar tidak ada perayaan hari kasih sayang.

“Tempat wisata tidak kita tutup tapi kita kawal. Satpol PP dan WH akan kawal dan tidak ada yang namanya perayaan valentine’s day di Aceh Besar,” ungkap mantan anggota DPR Aceh ini.

Lalu, apakah ada sanksi bagi yang merayakan valentine’s day?

“Adalah, sanksinya seperti biasa kalau ada pelanggaran syariat seperti biasalah hukuman sesuai yang tertuang dalam qanun,” jelas Mawardi. (mb/detik)

Pos terkait