Mabes Polri Bahas Kepulangan Rizieq Shihab

Metrobatam, Jakarta – Mabes Polri akan menggelar rapat membahas antisipasi kepulangan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Senin (19/2). Berdasarkan Surat Telegram nomor ST/429/II/HUM.3.5.2./2018 dijelaskan bahwa Rapat bakal dipimpin oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin.

Telegram tersebut ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia. Melalui telegram itu, Kapolri meminta para Kapolda mengikuti video conference yang dipimpin Syafruddin. Dalam pesannya, tertulis ‘Membahas tentang kesiapan PAM dalam rangka antisipasi kembalinya HRS (Habib Rizieq Shihab) ke Indonesia.’

Namun, saat dihubungi CNN Indonesia.com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto enggan menjelaskan lebih lanjut soal rapat tersebut.

Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia setelah menetap beberapa bulan di Arab Saudi. Panitia untuk menyambut kepulangan Rizieq ke Tanah Air telah dibentuk.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Panitia Penyambutan Imam Besar Habib Rizieq (PPIB 212) Egi Sudjana sebelumnya mengatakan, Rizieq kemungkinan akan pulang pada 21 Februari 2018. Namun, kata Egi, kepulangan Rizieq tergantung dari hasil istikharah.

Kata dia, hingga tanggal 15 Februari 2018, belum ada kepastian tentang kepulangan Rizieq. Dia hanya berharap agar kepolisian memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan konten pornografi Rizieq Shihab.

Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017 atau dua pekan sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.

Kabar kepulangan Rizieq semakin santer terdengar setelah tiket elektronik pesawat yang diduga membawa Rizieq dari Arab Saudi sempat beredar. Dalam tiket elektronik tersebut, Rizieq tercatat pulang menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines.

Rizieq dijadwalkan berangkat pada Selasa, 20 Februari dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Arab Saudi. Belakangan tiket tersebut disebut hoax.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa’adi meminta negara untuk melindungi Rizieq Shihab saat kembali ke Indonesia. Ia mengatakan Rizieq memiliki hak yang sama dengan warga lainnya untuk mendapatkan perlindungan sebagai warga negara.

Perlindungan yang dimaksud adalah mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.

“Sebagai warga negara Habib Rizieq memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara. Sebagaimana disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1,” kata Zainut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait