PTTUN Medan Tolak Gugatan JR Saragih – Ance

Metrobatam, Medan – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Sumatera Utara (Sumut) atas gugatan yang diajukan pasangan JR Saragih-Ance Selian dalam sengketa pencalonan di Pilkada Sumut 2018. Dengan demikian, gugatan JR Saragih tidak diterima.

Putusan majelis dibacakan dalam persidangan, Selasa (27/3). Majelis hakim, dalam putusannya tak menerima gugatan JR-Ance dan menyatakan gugatan tersebut prematur.

“Menyatakan gugatan penggugat [JR-Ance] tidak dapat diterima,” kata majelis hakim Bambang Edi Soetanto. “Menerima eksepsi tergugat [KPU Sumut],” sambungnya.

Lihat juga: Tiga Jaksa Gakkumdu Tangani Perkara Tersangka JR Saragih

Bacaan Lainnya

Majelis menyampaikan bahwa penggugat masih punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila tidak puas dengan putusan ini.

Dalam eksepsinya, Kuasa hukum KPU Sumut Hadiningtyas menyampaikan gugatan penggugat itu prematur karena disampaikan sebelum putusan Bawaslu Sumut selesai dilaksanakan.

“Batas akhir pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut itu 16 Maret, sedangkan penggugat mendaftarkan gugatannya pada 7 Maret,” kata Hadiningtyas usai pembacaan putusan.

Lihat juga: JR Saragih Dipecat dari Posisi Ketua DPD Demokrat Sumut

Sementara itu, setelah pembacaan putusan tersebut, Ance Selian menyatakan mereka masih tetap bertekad untuk maju menjadi pasangan cagub-cawagub.

“Belum selesai ini,” kata Ance.

Dalam gugatannya ke PTTUN, pasangan yang diusung oleh Demokrat, PKB dan PKPI ini meminta PTTUN membatalkan putusan KPU Sumut nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 dimana pasangan ini tidak ditetapkan KPU Sumut sebagai pasangan calon dalam Pilkada DKI 2018. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait