Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencurian

Metrobatam.com, Batam – Tim dari Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Thetio Nardiyanto, SH telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang pada Selasa, (26/06/) 

Kompol Oji Fharoji AMd,.SH,.MH. Kapolsek Sekupang menerangkan, Pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 sekitar pukul 01.20 WIB  pelapor Kovendi (35) Karyawan PT. Vendor Mabelia Indonesia, pelapor yang beralamat di Bengkong Harapan II Blok N No. 15 RT 001 RW 009 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam melaporkan terjadi tindak pencurian di tempat pelapor bekerja.

“Pelapor akan masuk dan membuka pintu kantor tempat dia bekerja, ternyata pintu sudah terbuka dan ada bekas congkelan pada pintu dan saat pelapor masuk kedalam kantor, terlihat minuman 2 kes sudah tidak ada lagi di dekat pintu masuk kantor,”kata Oji

“Selain itu,  barang bukti lainnya  diamankan oleh Polsek Sekupang, 1 unit Laptop merek Acer warna Hitam dan 1 unit Laptop merek Toshiba warna abu-abu.” jelasnya

Bacaan Lainnya

“Kemudian terlihat CCTV yang ada di ruang kantor dalam keadaan tertutup kantong plastik hitam, Kovendi (35) membuka rekaman CCTV dan terlihat pelaku (yang merupakan karyawan PT. Vendor Mabelia Indonesia) masuk kedalam kantor. Dimana tempat kejadian tersebut Ruko Tiban Mas Asri Blok A No. 02 Kecamatan Sekupang Kota Batam, korban merasa dirugikan kurang lebih Rp5.000.000,”ujar Oji.

“Berawal telah menerima laporan terkait tindak pidana pencurian dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Thetio Nardiyanto, SH melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.”ungkap Oji.

” Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi alamat dimana pelaku biasa tinggal dan pelaku Akiok (38) ditangkap di tempat tinggalnya di Perum Taman Sari Tiban Sekupang,  Akiok Bin Abdurahman Idolahi (38) mengakui perbuatannya,”bebernya

“Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan percepatan pemberkasan dan mengirim berkas ke JPU,”pungkas Oji. (Toni S)

Pos terkait