KPK2 : Somasi Bupati Nias dan Bupati Nias Utara

Metrobatam.com, Nias – Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pemantau Korupsi dan Kriminal LSM KPK2 Nias Sumut Indonesia, Somasi Bupati Nias dan Bupati Nias Utara melalui surat No:04/DPP/LSM KPK2/NS/Vl/2019- 05/DPP/LSM KPK2/NS/Vl/2019 Tertanggal 27Juni 2019 Terkait Gaji PNS yang di duga tidak di bayar Oleh Pemkab Nias dan Pemkab Nias Utara yang di duga Menghambat Pencairan Pensiun Janda. Gunungsitoli 27Juni 2019.

Yalisokhi Laoli Ketua LSM KPK2 di sekretariat DPP LSM KPK2 Kota Gunungsitoli (27/06) Menyampaikan melalui surat tersebut berdasarkan surat Kuasa Khusus Tanggal 02/04/2019 oleh keluarga PNS Yaniaro Hulu (Alm) selaku PNS di SKPD Kantor Camat Alasa Kabupaten Nias Utara yang di tandatangani oleh Yulina Zebua (istri).

Kepala BPKPAD Kabupaten Nias B. Zendrato, SE mengakui tidak membayar Gaji PNS yang bersangkutan karena tidak ada surat keterangan Aktif melaksanakan Tugas, melalui surat BPKPAD Kabupaten Nias No:900/2868/BPKPAD/2019 Tertanggal 20 Juni 2019.

Ketua LSM KPK2 menjelaskan bahwa PNS yang bersangkutan Memiliki SK PNS No :800/6138/BKD/2008 Tertanggal 01 Desember 2008, TMT 01 Januari 2007 Pangkat Pengatur Muda/ ll.a dengan Gaji pokok Rp 994.400 (masa kerja 04 Tahun 02 bulan) dan sebelumnya telah bekerja dan melaksanakan Tugas selaku Sekdes di Desa BanuaSibohou l Kabupaten Nias sejak Oktober 2002 berdasarkan SK Sekdes No: 141/  /K/2002 yang di tandatangani oleh Sekda Kabupaten Nias.

Selanjutnya bahwa bila mana surat aktif yang bersangkutan tidak di terbitkan/SK yang bersangkutan tidak di serahkan kepada yang bersangkutan, itu bukan merupakan kelalaian Yaniaro Hulu (Alm), melainkan kelalaian oknum Pejabat yang membidangi pekerjaan tersebut dan kelalaian oknum Pejabat di maksud tidak berarti menghilangkan Hak Yaniaro Hulu (Alm) Sebagai PNS/Sekdes di Desa BanuaSibohou l Kecamatan Alasa Kabupaten Nias

Selanjutnya Berdasarkan SK Pensiun Janda an. Yulina Zebua JD. Yaniaro Hulu(Alm) No :00002/KEP/GY/21224/13 Tanggal 07 Pebruari 2013 oleh Kepala BKN Regional Vl Medan Ketua DPP LSM KPK2 meminta Pemkab Nias Utara Untuk menyelesaikan dan memenuhi persyaratan yang di butuhkan PT. Taspen Cabang Kepulauan Nias Guna Pencairan atau pembayaran Pensiun Janda an. Yulina Zebua JD. Yaniaro Hulu (Alm) berdasarkan surat PT. Taspen No : SRT-282/C.2.9/062019.

Lebih Jauh Ketua KPK2 menjelaskan Bahwa Kantor Camat Alasa adalah sebelumnya wilayah Pemerintah Pemkab Nias dan Sejak Tahun 2010 Pemkab Nias di mekarkan sehingga Wilayah Kecamatan Alasa menjadi Wilayah Pemkab Nias Utara dimana Pemkab Nias Utara Berkewajiban mengajukan/mengusulkan Pensiun Janda an. Yulina Zebua telah berhasil di terbitkan oleh BKN Regional Vl Medan Tertanggal 07 Pebruari 2013 tentunya yang bertanggungjawab mengeluarkan surat Keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP)  adalah Pemkab Nias Utara.

Di tempat terpisah E.Zebua penasehat LSM KPK2 berpendapat bahwa menghilangkan atau menghambat Gaji PNS, Pensiun dan Hak lainnya di wilayah RI telah di atur oleh peraturan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku secara Jelas dan terang benderang di NKRI, jadi tidak ada alasan secara hukum yang sah Pemkab Nias Utara maupun Pemkab  Nias tidak membayar maupun menghalangi Hak PNS (Alm) atau Hak Ahli Waris PNS tersebut serta dapat di tuntut secara hukum yang berlaku.

Seterusnya menegaskan bahwa setiap Hak yang merugikan warga Negara RI  baik moril maupun Materil  di lindungi oleh hukum dan dapat di tuntut secara Hukum yang berlaku di NKRI, tandasnya.

(Deswanman Z/Desman T)