Dikeluarkan Sipir, Bandar Sabu di Aceh Kabur dari Lapas Narkotika

Metrobatam, Banda Aceh – Bandar sabu Saryulis alias Abenk kabur dari Lapas Narkotika Langsa, Aceh setelah mendapat izin dari sipir. Napi yang divonis 20 tahun penjara tersebut baru dua tahun mendekam di sana.

“Dia kabur setelah diberi izin oleh komandan regu jaga berinisial DS,” kata Kalapas Narkotika Langsa Yusrizal saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (22/11/2019).

Menurut Yusrizal, Saryulis diberi izin keluar oleh DS pada Rabu (13/11) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Sejak saat itu, warga asal Aceh Utara tersebut tidak kembali ke Lapas.

Yusrizal baru mendapat laporan adanya napi yang dikeluarkan sipir pada Kamis (14/11) siang. Dia memerintahkan DS untuk mencari Saryulis dan membawa pulang ke Lapas.

Bacaan Lainnya

Namun setelah satu minggu dicari, keberadaan Saryulis belum diketahui. Yusrizal kemudian membuat laporan ke Polres Langsa agar DS diperiksa polisi.

“Petugas yang memberi izin sedang di periksa polisi. Dia mengeluarkan napi tanpa sepengetahuan saya,” jelas Yusrizal.

Berdasarkan keterangan DS kepadanya, sebut Yusrizal, Saryulis diberi izin keluar dari Lapas dengan alasan ingin menjenguk istrinya sakit. Seharusnya, lanjut Yusrizal, ada prosedur yang harus dijalankan Saryulis untuk mendapatkan izin.

“Kalau istrinya sakit ada surat menyurat tapi ini nggak ada dikeluarkan terus,” bebernya.

Yusrizal menyebut, Saryulis dipindah ke Lapas Narkotika Langsa, Aceh sejak 2017 lalu. Sebelumnya dia mendekam di LP Cipinang. Sisa hukuman Saryulis yaitu 12 tahun penjara. (mb/detik)

Pos terkait