Habitat Harimau Rusak, Gubernur Minta Korporasi Ganti Lahan

Metrobatam, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendesak PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) yang merupakan anak perusahaan PT Supreme Energy untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang saat ini menjadi lokasi eksploitasi panas bumi di kawasan habitat harimau Sumatera.

Deru berujar, terdapat 200 hektare area pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) yang saat ini dikuasai oleh PT SERD. Kawasan hutan 200 hektare tersebut merupakan bagian dari hutan lindung yang menjadi habitat satwa liar, termasuk harimau Sumatera yang belakangan sering menyerang masyarakat di kawasan tersebut.

“Untuk Supreme yang sedang beraktivitas untuk geothermal itu, segera gantilah lahan 200 hektare PPKH itu. Jangan dihambat-hambat karena itu habitatnya harimau. Kalau tidak, saya datangi kantornya,” ujar Deru, Selasa (17/12).

Berdasarkan situs resmi Supreme Energy, PT SERD sudah melakukan aktivitas eksplorasi di tiga daerah Sumsel yakni Kabupaten Muara Enim, Lahat, dan Pagar Alam sejak 2012 lalu. Sementara aktivitas eksploitasi sudah berlangsung sejak Agustus 2018 lalu. Ketiga lokasi tersebut merupakan titik konsentrasi beberapa serangan harimau Sumatera dalam sebulan belakangan.

Bacaan Lainnya

Deru mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan maklumat berisi imbauan agar masyarakat tidak beraktivitas di lokasi sekitar penyerangan harimau. Pihaknya bersama Forkopimda Sumsel akan meninjau langsung lokasi penyerangan harimau dalam waktu dekat.

Daerah-daerah tersebut, khususnya Pagar Alam, merupakan daerah yang memiliki destinasi wisata. Serangan harimau belakangan ini membuat sektor pariwisata di Pagar Alam dijauhi oleh wisatawan.

“Yang paling penting ini adalah trust [kepercayaan]. Pagar Alam ini butuh kepercayaan pengunjung, dia Kota Wisata. Saya pun akan mengimbau langsung ke pemerintah daerah, camat, lurah, kades untuk mengimbau warganya, jangan berkegiatan di habitat hewan itu,” ujar dia.

Deru pun merasa tidak memerlukan payung hukum tambahan untuk melarang warga berkegiatan yang melanggar hukum di kawasan hutan lindung. Sebab undang-undang yang ada saat ini sudah mengatur tentang hal tersebut. Sanksi bagi pelanggar pun sudah diterapkan.

Namun kurangnya sosialisasi, kata Deru, menyebabkan masyarakat tak paham mengenai kegiatan yang dilarang di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

“Setiap insan di negara ini punya hak, termasuk fauna dan flora. Seperti harimau, dia punya habitat di hutan lindung, tempat berkembang biak. Harimau hewan langka yang harus kita lindungi, lestarikan. Harimau sahabat manusia, ya jangan diganggu,” kata dia.

Sejauh ini, terdapat lima peristiwa konflik harimau dengan manusia sejak 17 November lalu. Sebanyak tiga warga tewas, dan dua lainnya luka-luka akibat serangan harimau tersebut. Lokasi penyerangan tersebar di Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, serta perbatasan Lahat- Muara Enim. Tiga daerah tersebut merupakan satu hamparan kawasan hutan lindung Dempo dan Kikim Seblat yang menjadi habitat satwa liar dilindungi termasuk harimau Sumatera. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait