Pemko Tanjungpinang Serahkan Dana Hibah Pariwisata

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyerahkan bantuan hibah pariwisata program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Covid-19 kepada pengelola hotel dan restoran di Kota Tanjungpinang, Rabu (23/12/2020).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan di akhir tahun, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) mengucurkan dana hibah untuk membantu pemerintah daerah, serta industri hotel dan restoran yang saat ini mengalami penurunan pendapatan asli daerah serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, untuk membantu pelaku usaha dalam menyiapkan strategi menghadapi pandemi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan di hotel dan restoran seperti, kesehatan, kebersihan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Ini menjadi langkah awal dari pemulihan. Juga mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan yang nantinya akan mengunjungi destinasi wisata. Karena, pelaksanaan protokol kesehatan yang baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit kembali,” ucap Rahma dalam sambutannya, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Rahma menyebutkan, ada 101 kabupaten dan kota dari 34 provinsi di Indonesia yang dianggap memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima hibah pariwisata. Di Provinsi Kepri, selain Kota Tanjungpinang, ada Batam, Bintan dan Kepulauan Anambas. Sementara daerah lain seperti, Natuna, Karimun, dan Lingga  tampaknya belum menerima.

Dana hibah pariwisata ini, lanjut Rahma, disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sebanyak 70% dari dana hibah itu disalurkan untuk pelaku usaha pariwisata, hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.

“Sisanya, 30% dikelola oleh pemerintah daerah untuk membiayai perawatan sarana pariwisata serta upaya pencegahan Covid-19 yang hingga kini belum tahu kapan akan berakhirnya,” pungkas Rahma.

Dirinya mengakui, dibandingkan dengan daerah lain seperti, Batam dan Bintan, dana hibah yang diterima Tanjungpinang memang kecil. Namun, serapan yang saya terima dari OPD terkait cukup besar mencapai 78%. Sebab, dalam perjalanan hibah ini, ada hotel dan restoran yang menolak  dana hibah tersebut dengan berbagai alasan

“Saya atas nama pemko Tanjungpinang memberikan apresiasi kepada hotel dan restoran yang begitu antusias mendukung program pemerintah ini,” ucapnya.

Wali kota juga meminta dukungan dari pengelola hotel dan restoran yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Tanjungpinang untuk bersatu padu mengembangkan sektor pariwisata di Tanjungpinang.

“PHRI diharapkan menjadi ujung tombak untuk mendukung program pariwisata Tanjungpinang ke depan,” tambah Rahma.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Surjadi menerangkan jumlah dana hibah yang dialokasikan untuk Kota Tanjungpinang sebesar Rp3.597.130.000.

Rinciannya, 70% untuk hotel dan restoran sebesar Rp2.517.991.000 dan 30% untuk kegiatan penanganan sektor pariwisata sebesar Rp1.079.139.000.

Pencairan dana hibah dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) terbagi dalam dua tahap yakni tahap pertama disalurkan 50% dari pagu alokasi hibah Rp3.597.130.000. “Tahap kedua bisa disalurkan setelah kegiatan tahap pertama 50% terlaksana,” jelasnya.

Surjadi menyebutkan kriteria hotel dan restoran yang berhak menerima hibah adalah hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, hotel dan restoran masih beroperasi sampai dengan Agustus 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dari database wajib pajak tahun 2019 yang dikeluarkan BP2RD tercatat 42 hotel dan 328 restoran. Setelah dilakukan verifikasi oleh disbudpar dan DPMPTSP kemudian telah dibahas bersama Kemenparekraf, jumlah calon penerima hibah sebanyak 40 hotel dan 24 restoran.

Sedangkan untuk, wajib pajak calon penerima hibah setelah hasil reviu inspektorat menjadi 68 penerima hibah dengan jumlah total Rp1.752 430.719,02, terdiri dari 38 hotel sebesar Rp790.541.608,63 dan 30 resto sebesar Rp961.889.110,39.

“Dana hibah pariwisata ini dapat dipergunakan untuk kegiatan operasional hotel dan restoran untuk survive, dan tidak diperbolehkan untuk membayar pajak,” tutur Surjadi.

Untuk progress pencairan, kata Surjadi, yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima hibah sampai dengan 22 Desember 2020 sebanyak 47 hotel dan restoran.

Sementara 12 hotel dan restoran dalam tahap proses di BPKAD. Sedangkan 9 hotel dan restoran tidak ikut dalam kegiatan ini dengan berbagai alasan seperti, tidak mau memberikan berkas, mau memberikan berkas tapi tidak mau ribet, hotel tutup, alam restoran tidak ketemu, dan sebagainya,” pungkasnya.

Untuk kegiatan penanganan sektor pariwisata, Surjadi mengatakan telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi implementasi standarisasi protokol kesehatan dan bimtek CHSE bagi pelaku usaha pariwisata dan dukungan revitalisasi sarpras kebersihan, keindahan, dan keamanan untuk industri pariwisata, destinasi wisata, hotel, dan restoran,” tutup dia.

(Tri/Mb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *