Enam Arahan Presiden Cegah Karhutla

(Foto: Setkab.go.id)

Metrobatam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyampaikan, enam arahan terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Rakornas Pengendalian Karhutla di Istana Negara, Senin (22/2/2021).

Pertama, Presiden menginstruksikan agar jajaran terkait pusat maupun daerah memprioritaskan upaya pencegahan. Lakukan langkah-langkah strategis pencegahan sedini mungkin dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai elemen.

“Sekali lagi, prioritaskan pencegahan, jangan terlambat. Karena kalau sudah terlambat kita guyur dengan waterbombing sebanyak apapun, pengalaman kita, sudah terlanjur sulit,” tegasnya.

Upaya pencegahan tersebut, imbuhnya, harus terkoordinasi dan terkonsolidasi hingga tingkat lapangan. “Artinya, di desa itu kalau ada api kecil itu sudah harus memberitahukan, agar segera bisa tertangani di depan, bukan sudah terlanjur besar baru ketahuan, sulit memadamkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Semua jajaran terkait harus digerakkan untuk melakukan deteksi dini, melakukan monitoring di area-area yang rawan titik api atau hotspot dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Update informasi setiap hari sehingga kondisi harian di lapangan itu terpantau harian,” imbuhnya.

Kedua, Presiden meminta agar infrastruktur monitoring dan pengawasan harus ada sampai tingkat bawah. “Saya melihat dulu di Riau, saya lihat bagus, Polda memiliki sebuah aplikasi teknologi yang bisa cek sampai bawah. Hal-hal seperti itu yang harus kita lakukan,” tegasnya.

Presiden juga memerintahkan agar satuan di tingkat mikro serta Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepala desa dilibatkan dalam upaya pencegahan karhutla. “Berikan pendidikan, edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat, kepada perusahaan, kepada korporasi, terutama di daerah dengan kecenderungan peningkatan hotspot,” imbuhnya.

Terkait edukasi kepada masyarakat, Presiden juga memerintahkan untuk melibatkan  tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya karhutla bagi kesehatan dan juga dampak ekonomi.

Ketiga, Kepala Negara menginstruksikan jajaran terkait untuk menemukan solusi permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di tahun mendatang. Diungkapkannya, mayoritas kejadian karhutla diakibatkan oleh ulah manusia, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena kelalaian dengan salah satu motif utama terkait masalah ekonomi.

“Saya tahu, pembersihan lahan itu lewat pembakaran adalah cara yang paling murah. Harus dimulai edukasi kepada masyarakat, kepada perusahan, korporasi. Ini harus ditata ulang kembali, cari solusi agar korporasi dan masyarakat membuka lahannya tidak dengan cara membakar,” ujarnya.

Keempat, Presiden meminta penataan ekosistem lahan gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove telah diperintahkan Presiden untuk fokus melakukan hal ini.

“Pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi. Buat banyak embung, buat banyak kanal, buat sumur bor, dengan berbagai teknik pembasahan lainnya sehingga yang namanya lahan gambut tetap basah,” tegasnya.

Kelima, Kepala Negara menginstruksikan agar jajaran terkait terutama kepala daerah dan pimpinan satuan TNI-Polri di tingkat daerah untuk tanggap dan cepat merespons jika terdapat titik api sehingga tidak membesar.

“Jangan biarkan api membesar, jangan terlambat sehingga sulit dikendalikan. Sehingga kita semuanya ini harus tanggap. Gubernur, bupati/wali kota tanggap. Pangdam, danrem, dandim tanggap. Kapolda, kapolres tanggap. Ini sebetulnya hanya respons yang cepat saja kok. Kalau kita merespons, api baru kecil, rampung,” terangnya.

Terakhir, Presiden menegaskan agar dilakukan langkah penegakan hukum tanpa kompromi. Berbagai oknum yang terindikasi terlibat dalam Karhutla dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Berikan ancaman hukuman yang berlapis kepada oknum yang terbukti terlibat dalam Karhutla di daerah terkait. Supaya memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat dalam aktivitas Karhutla di daerahnya.

“Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata, maupun pidana,” tegasnya.

(Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *