Kasus Pencabulan, Oknum Lurah dan Oknum Guru Ngaji di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

METROBATAM.COM. TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan oknum Lurah dan  Oknum Guru Ngaji di Kota Tanjungpinang. Kepri.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Rio Reza Panindra dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang

Oknum lurah tersebut seperti diketahui melakukan aksi bejatnya kepada korban layaknya hubungan suami istri kepada anak dibawah umur, selain oknum Lurah kasus ini juga melibatkan seorang ustadz yang kemaren (Kamis,27/5) di ciduk oleh aparat kepolisian.

Semalam (29/5), seperti yang diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Tanjungpinang bahwa oknum lurah tersebut telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian tepatnya pukul 10.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Kini identitas lurah tersebut terungkap yaitu berinisial Er yang menjadi lurah salah satu kelurahan yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

”Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan pers, terkaitan dengan penangkapan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, persetubuhan dilakukan oleh Pamannya, tersangka memasukkan tangan tersangka ke alat kelamin korban kemudian Istri tersangka curiga dan korban mengakui dilakukan pencabulan oleh Pamannya sendiri (oknum Lurah), sudah terjadi selama setahun 15 kali dilakukan yang korban ingat,” ungkap Kapolres Tanjungpinang kepada awak media, Sabtu (29/5) pagi.

Polres Tanjungpinang menetapkan dua tersangka yaitu paman yang kedua oknum guru

“Karena pernah korban bercerita kepada Pamannya bahwa korban pernah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri,” jelas Fernando.

Berikut identitas Pelaku:

Er kelahiran Salaud umur 40 tahun sebagai PNS beralamat di MT Haryono. Barang bukti satu helai baju tidur dan celana tidur serta jilbab warna merah Maroon

Oknum guru tersebut berkerja di SD Ibnu Abas, Batu 9 inisal RZI pekerjaan guru alamat jalan Lembah Merpati, barang bukti celana jeans milik korban

Er ketika diwawancarai mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali berbeda dari keterangan korban yang mengakui sudah 15 kali

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI tentang perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun paling sedikit 5 tahun.

(Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *