Miliki Senpi Ilegal, Seorang Pria Ditangkap Polres Dharmasraya

METROBATAM.COM. Sumbar – Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria karena diketahui memiliki senjata api (senpi) ilegal. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengungkapan oleh Satreskrim dan Polsek Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik. MT melalui Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan, pria tersebut berinisial DP (47), warga Jorong Lagan Jaya Nagari Simpangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

“Pelaku diamankan semalam, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 00.15 WIB di SP 6 Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh karena kepemilikan senjata api tanpa ijin,” katanya.

Aiptu Aidil menerangkan, awalnya petugas Satreskrim Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki sebuah senjata api.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama DP.

“Saat diamankan, ditemukan dari pelaku satu pucuk senjata rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam,” terangnya.

Kini, pelaku dan barang bukti senjata api beserta pelurunya sudah diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sedang dalam penyidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (TNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *