Hasilkan 80 Ribu sampai 100 Ribu, Jukir Liar Jembatan Barelang Sebut Ada Pengelolanya

METROBATAM.COM. BATAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku Premanisme dan Pungli yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam, Kepri, pada Selasa (15/6/2021).

Dalam hal itu, pengakuan salah satu pelaku Pungli bermodus parkir di Jembatan Barelang Kota Batam, Zulkifli mengaku dapat mengantongi uang hingga Rp80 ribu perhari. Bahkan pada setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu dirinya bisa mendapatkan uang hingga Rp 100 ribu, perharinya.

“Saya disana hanya pekerja, uang hasil dibagi dua bang. Dari hasil bagi dua itu saya bisa dapat sampai Rp80 ribu dan kalau di akhir pekan mencapai 100 ribu,” kata Zulkifli.

Dikatakan Zulkifli, dalam melancarkan aksinya tersebut dia mengaku hanya bermodalkan karcis parkir yang didapatkannya dari pihak pengelola.

Bacaan Lainnya

Pada karcis tersebut tarif parkirnya sebesar Rp 5 ribu, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Gak tebang pilih, walau cuma berhenti istirahat dan gak turun dari kendaraannya tetap kami kutip dan untuk bukti kami kasih karcis yang sudah dibuat oleh pengelola,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui apakah karcis tersebut dari pihak pengelola yang dimaksud adalah oknum preman atau hanya kebijakan warga setempat saja.

“Kenal sih bang, tapi hanya kenal karena aku ikut kerja sama dia saja. Aku kerja disana sudah 3 bulan ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang kembali menangkap 31 orang pria yang melakukan kegiatan premanisme dan juru parkir (Jukir) liar yang meresahkan masyarakat Kota Batam.

Premanisme dan Jukir liar itu diringkus di 26 lokasi bersama Polsek jajaran. Mulai dari Tiban hingga ke Galang dan juga di jembatan Barelang yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, mereka itu ditangkap karena melakukan pungutan parkir di luar jam yang sudah ditentukan dan pemalakan di sejumlah tempat di Kota Batam.

“Penangkapan 31 orang preman dan Jukir liar itu merupakan banyaknya keluhan warga masalah Pungli, diantaranya adalah di jembatan Barelang yang sempat Viral baru-baru ini,” kata Andri.

Hal itu juga tindaklanjut dari kegiatan yang sebelumnya dan juga merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Mereka telah melakukan pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan Barang bukti sejumlah uang tunai, tiket parkir serta beberapa seragam parkir yang di buatnya sendiri.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan Barang bukti uang sebesar Rp 961.000, tiket parkir, dan baju parkir yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Mereka hari ini langsung dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tujuan agar nantinya Kota Batam tidak ada lagi Premanisme dan Pungli. (Rfa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *