Tak Kapok, Dua Residivis di Batam kembali Berurusan dengan Polisi

Keterangan gambar: Dua orang pelaku Curanmor dihadirkan saat gelar Konferensi Pers oleh Ditreskrimum Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).

Metrobatam.com, Batam – AR (25) dan DG (25), dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di bekuk tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Keduanya adalah merupakan Resedivis (orang yang pernah dihukum) kasus Curanmor pada tahun 2020 lalu. AR melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat (4) kali, sedangkan DG, dua kali.

Hasil pengembangan petugas, keduanya telah melakukan aksi sebanyak sembilan 9 kali di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) tiga (7) unit sepeda motor dan alat-alat yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Bacaan Lainnya

“Tim mengamankan 7 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dari tangan kedua tersangka. Dari hasil pengembangan, mereka (kedua tersangka Curanmor) telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Batam. Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja, kami akan terus kembangkan,” kata Kombes Pol Jefri, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, didampingi Pejabat Sementara (PS) Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar, Rabu (25/8/2021).

Dari keterangan tersangka, lanjut Kombes Pol Jefri, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tidak hanya berdua, melainkan masih ada dua orang rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keterangan gambar: Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian (kanan, depan), bersama PS Paur II Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar (kiri, depan), menunjukkan kunci leter T (BB) dalam gelar perkara Curanmor saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).

“Dua orang masih DPO. Identitasnya sudah kita kantongi. Untuk penadah (saat melakukan penangkapan) melarikan diri, namun kita sudah mengetahui orang tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *