Metrobatam.com, Batam – AR (25) dan DG (25), dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di bekuk tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Keduanya adalah merupakan Resedivis (orang yang pernah dihukum) kasus Curanmor pada tahun 2020 lalu. AR melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat (4) kali, sedangkan DG, dua kali.
Hasil pengembangan petugas, keduanya telah melakukan aksi sebanyak sembilan 9 kali di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) tiga (7) unit sepeda motor dan alat-alat yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Tim mengamankan 7 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dari tangan kedua tersangka. Dari hasil pengembangan, mereka (kedua tersangka Curanmor) telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Batam. Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja, kami akan terus kembangkan,” kata Kombes Pol Jefri, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, didampingi Pejabat Sementara (PS) Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar, Rabu (25/8/2021).
Dari keterangan tersangka, lanjut Kombes Pol Jefri, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tidak hanya berdua, melainkan masih ada dua orang rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua orang masih DPO. Identitasnya sudah kita kantongi. Untuk penadah (saat melakukan penangkapan) melarikan diri, namun kita sudah mengetahui orang tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (Ilh4m)