Curi Motor di Wilayah Bengkong, 8 Remaja Bau Kencur Ditangkap Polisi

Metrobatam.com, Batam – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam. Sebanyak delapan (8) remaja berusia belasan tahun berhasil diamankan.

Penangkapan terhadap pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Bengkong ini berdasarkan empat (4) Laporan Polisi (LP) yang diterima Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.

Selain meringkus ke delapan remaja pelaku Curanmor, Polsek Bengkong juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Tahun 2008 warna hitam merah marun bernomor polisi (Nopol) BP 4665 EG, satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z 110 cc warna hitam Nopol 4753 DH, dan satu (1) unit sepeda motor merek Tahun 2006 warna silver marun Nopol BP 4056 DG.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu (1) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Jelita, satu (1) baju kaos warna orange, satu (1) celana training warna hitam dan satu topi warna cream.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan prestasi yang besar untuk jajaran Polsek Bengkong, karena berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi selama ini di wilayah Bengkong dan sekitarnya,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, kepada metrobatam.com, Jumat (3/9/2021).

Ke delapan remaja itu bernama inisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16), dan FDBL (21). Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di Lima lokasi yakni di Bengkong Indah Bawah Blok F Nomor 36, Kampung Belimbing Blok D Nomor 07 Sadai, Bengkong Kolam Blok B2 Nomor 2 Sadai, Bengkong Palapa 1 Blok A Nomor 17 Tanjung Buntung dan Melcem RT 001/RW 021 Tanjung Sengkuang, Batuampar Batam.

“Total ada enam (6) unit sepeda motor, dua di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor (diangkut). Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor. Pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor,” jelasnya.

Para remaja tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *