Metrobatam.com – Natuna, Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, kembali mengirimkan sebanyak 16 Tahanan Menuju Lapas II Tanjungpinang selasa (7/9/21)
16 Tahanan tersebut, dikirim menggunakan tranportasi laut dengan menggunakan KM.Bahtera Nusantara 01, tujuan Tanjung Uban, Bintan, Propinsi Kepri.
Kajari Natuna Imam Ms Sidabutar SH.MH, melalui Kasi Pidum Kajari Natuna saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwasanya sebanyak 16 tahanan yang telah memiliki hukum tetap dan 8 Personel Polres Natuna serta 3 Anggota Kejaksaan Natuna, hari ini kita kirimkan ke Propinsi Kepri, 15 dari tahanan tersebut, akan dikirmkan menuju Lapas II Tanjungpinang dan 1 orang tahanan Wanita kita kirimkan ke Kota Batam.
Selanjutnya, Rezi juga menyebutkan, sebelum ke 16 tahanan ini diberangkatkan, mereka semua sudah kita lakukan pemeriksaan tes Antigen dan Alhamdulilah semuanya Negatif dari covid 19
Berikut nama-nama para tahanan yang telah memiliki Hukum tetap yang dikirimkan menuju Lapas II Tanjungpinang dan Lapas Kota Batam
1.Joga Syaputra Kasus Pencurian hukuman 1 Tahun Penjara, Lapas Umum II Tanjung Pinang.
2. jabri Kasus Penipuan hukuman 1 Tahun Penjara, Lapas Umum II Tanjung Pinang.
3. Dasmi kasus Perikanan/ 7bulan dan denda 50 juta subsider 1 Bulan, Lapas Umum II Tanjungpinang.
4.Heri Munziri Kasus Perikanan/ 7 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan, Lapas umum II Tanjungpinang
5. Fawadi Kasus Perikanan/ 7 bulan penjara dan denda 50 juta, subsider 1 bulan, Lapas Umum II Tanjungpinang
6. Herdani kasus perikanan / 7 bulan penjara dan denda 50 juta, subsider 1 bulan, Lapas umum II Tanjungpinang
7. Beni Badrul kasus perikanan/ 7 bulan penjara dan denda 50 juta, subsider 1 bulan, Lapas umum II Tanjung pinang
8. Candra kasus perikanan/ 7 bulan penjara dan denda 50 juta, subsider 1 bulan, lapas umum II Tanjung pinang
9. Joharis Ibro kasus perikanan/ 7 bulan penjara dan denda 50 juta, subsider 1 bulan, Lapas umum II Tanjung pinang
10. Amran Kasus Pencabulan Hukuman 15 tahun penjara, denda 50 juta subsider 6 bulan, Lapas umum II Tanjungpinang.
11. Fitriansyah kasus Narkotika hukuman 5 tahun 6 bulan denda 1 Milyar subsider 3 bulan Lapas umum II Tanjungpinang.
12. Junaidi kasus Narkotika hukuman 5 tahun 6 bulan, denda 1 Milyar subsider 3 bulan Lapas umum II Tanjungpinang.
13. Randi Septian kasus Narkotika hukuman 5 tahun 6 bulan, denda 1 Milyar, subsider 3 bulan, Lapas umum II Tanjungpinang.
14. Erwan kasus Narkotika hukuman 5 tahun 6 bulan, denda 1 Milyar, subsider 3 bulan, Lapas umum II Tanjungpinang.
15. Raja dasaat kasus Narkotika hukuman 7 tahun 6 bulan denda 1 Milyar subsider 3 bulan Lapas umum II Tanjungpinang.
16. Eka kasus penipuan Hukuman 3 Tahun Penjara Lapas perempuan II B Batam. (Red)














