Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembuat Mural di Dinding Terowongan Pelita Batam

Keterangan gambar: Pelaku (kaos hitam, dua dari kanan) pencoretan mural di dinding terowongan Pelita, Lubukbaja, Batam, diamankan di kantor Mapolsek Lubukbaja, Senin (8/11/2021). Foto/ist

METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja berhasil membekuk enam (6) orang pelaku yang melakukan pencoretan mural di dinding terowongan Pelita, Lubukbaja, Batam. Dari keenam orang pelaku tersebut, dua orang terbukti melakukan pencoretan mural dan diproses hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam.

Adapun keenam pelaku tersebut berinsial RA (24), MAS (19), NPK, GSP, IKA dan ASAS. RA dan MAS diamankan di lokasi kejadian, sedangkan keempat rekannya menyerahkan diri setelah dilakukan pemanggilan.

“Dua pelaku ditangkap malamnya, terus empat orang pelaku lagi ditangkap dua hari yang lalu (Sabtu, 6/11/2021). Semua ada enam orang,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Hartono, saat dikonfirmasi METROBATAM.COM melalui telepon seluler, Senin (8/11/2021).

Berdasarkan dari keterangan saksi, lanjut AKP Budi, ada enam orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Budi melanjutkan, keenam orang ini dalam pengaruh alkohol.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dari keterangan saksi, ada 6 orang di TKP dan mereka pun dalam pengaruh alkohol. Jadi kami mencari ke enam-enamnya karena empat lagi kabur. Nah hari keempatnya kami lakukan penangkapan, dan hari Kamis (4/11/2021) kami periksa sementara kejadiannya pas Sabtu (30/10/2021) malam. Hasil pemeriksaan, mengarah ke dua orang berinisial RA dan MAS. Dua pelaku ditangkap malamnya, terus empat orang pelaku lagi ditangkap dua hari yang lalu (Sabtu, 6/11/2021). Semua ada enam orang,” jelasnya.

Keterangan gambar: Polisi saat mendatangi lokasi pencoretan mural di dinding terowongan Pelita, Lubukbaja, Batam, guna melakukan penyelidikan. Foto/ist

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa cat pilox merek RJ London.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf K Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp25 juta.

Seperti diberitakan oleh TribunBatam, festival Mural oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), di terowongan Pelita, Lubukbaja, dihiasi tulisan dan coretan oleh orang yang tidak bertanggungjawab seusai perlombaan Mural, yakni pada Sabtu (30/10/2021) beberapa waktu lalu.

Beberapa coretan hitam berbahan dasar pilox memuat ujaran bersifat sarkasme menghiasi tembok diantara Mural yang berada di Terowongan Pelita, Kota Batam tersebut.

Coretan hitam itu di antaranya bertuliskan “Mural Suck”, “PCR Jadi Ladang Bisnis”, “Hentikan Bisnis PCR !” dan “Jokowi is”.

(Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *