BNSP Serahkan 34 Sertifikat Satpam Kualifikasi Gada Utama

Keterangan gambar: Komisioner BNSP , Tetty D.S. Hariyanto (empat dari kiri, duduk) didampingi Dirut PT TSSI, Irjen Pol (P) Drs. Edward Aritonang (tiga dari kiri, duduk) dan Ketua Umum PP Poin, Jenderal Polisi (P) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri (tiga dari kanan) bersama peserta uji kompetensi dalam sesi foto bersama usai penyerahan sertifikat di Hotel Four Point, Jodoh, Batam, pada Jumat (14/1/2022). /1st

METROBATAM.COM, BATAM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyerahkan sertifikat kepada peserta uji kompetensi pelatihan profesi satuan pengamanan (Satpam) kualifikasi Gada Utama. Sebanyak 34 orang dinyatakan telah kompeten atau lulus dalam kompetensi profesi tersebut.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Komisioner BNSP Tetty D.S. Hariyanto didampingi Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polisi Republik Indonesia (PP-Polri) yang diwakilkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Tetap Setia Sekuriti Indonesia (TSSI) PP-Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) (P) Drs. Edward Aritonang, sekaligus sebagai penyelenggara pelatihan satuan pengamanan kualifikasi Gada Utama.

Selain itu juga hadir dalam penyerahan, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2) Sekuriti PP-Polri, Irjen Pol (P) Drs. Istu Hari Winarto, sekaligus sebagai pelaksana uji kompetensi yang diselenggarakan di Hotel Four Point, Jodoh, Batam, pada Jumat (14/1/2022).

Uji kompetensi ini dilaksanakan pada 26 dan 27 November 2021, di Batam. Ke 34 peserta tersebut telah menduduki jabatan sebagai manager, selama minimal 2 tahun sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 tahun 2020, Pasal 26 dan 27.

Bacaan Lainnya

Komisioner BNSP, Tetty D.S. Hariyanto, mengatakan bahwa, pentingnya sertifikasi adalah pengakuan dan menjadi tanda tidak hanya secara nasional saja, namun dunia Internasional juga berlaku.

“Standar yang kita gunakan inikan standar nasional. Sejauh ini, standar nasional lebih tinggi dari pada standar Internasional,” kata Tetty.

Lanjutnya, sertifikat sendiri berkaitan dengan tenaga kerja Indonesia, dan dapat diberikan baik berupa hasil pendidikan, latihan atau berdasarkan pengalaman kerja.

“Itu merupakan amanah dan perintah di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan merupakan hak pekerja kita semua,” ujarnya.

Tetty mengaku bahwa, perbedaan yang mencolok setelah mendapatkan sertifikasi ini adalah pemegang sertifikat tahu dimana masa berlaku cuma tiga tahun. Sehingga pasti dijaga dengan penuh kehati-hatian profesinya tersebut dan lebih bertanggungjawab serta percaya diri.

“Selama ini, jika human resources development atau HRD di suatu perusahaan itu, sedikit sulit menentukan siapa yang layak masuk ke perusahaannya. Maka, dengan adanya sertifikasi ini bisa lebih membantu HRD untuk memilih sekuriti yang akan bekerja di perusahaannya dan diutamakan yang sudah lulus sertifikasi,” katanya.

Sementara, Ketua Umum PP-Polri yang diwakilkan oleh Dirut PT TSSI PP-Polri, Irjen Pol (P) Drs. Edward Aritonang, mengaku bahwasanya dengan sertifikat ini seorang satpam atau sekuriti lebih dihargai oleh perusahaan dimana tempatnya bekerja.

“Seorang satpam (sekuriti), jika sudah mendapatkan sertifikat profesi, maka mereka lebih percaya diri dan lebih matang serta bertekad dalam bekerja sehingga lebih di hargai oleh perusahaan,” ujarnya.

Untuk Badan sertifikasi LSP seperti ini, kata Edward, sejauh ini baru satu yang ada di Batam dan Indonesia, yaitu PP-Polri. BNSP juga tidak sembarang memberikan lisensinya kepada pemohon, namun harus melalui beberapa langkah-langkah.

“Kalau dia tidak diyakini mampu menjadi perpanjangan tangan BNSP, maka tidak akan diberikan sertifikasi itu,” katanya.

Didalam Undang-Undang, masih kata Edward, memang belum secara tegas disampaikan wajib sertifikasi. Namun, dalam keputusan menteri, itu sudah. Hal ini menjadi perhatian, agar semua perusahaan wajib meningkatkan kemampuan karyawannya melalui sertifikasi.

Ditambah Plt Direktur LSP-P2 Sekuriti PP-Polri, Irjen Pol (P) Drs. Istu Hari Winarto, menyampaikan pesan kepada penerima sertifikat kompetensi profesi, agar dapat memperlihatkan kinerja yang dipertanggungjawabkan, terutama dalam menerapkan sistem manajemen pengamanan yang baik di perusahaan tempat bekerja.

Dia juga menghimbau kepada perusahaan- perusahaan dan kawasan industri yang ada di Batam, baik instansi pemerintah maupun swasta agar mengikutsertakan anggota satuan pengamanan di lingkungan perusahaannya, untuk mengikuti uji kompetensi profesi satuan pengamanan yang diprogramkan oleh BNSP baik kualifikasi Gada Utama, Gada Madya maupun Gada Pratama. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *