Maling Ponsel dan Laptop, Pencuri Kos-kosan di Lubukbaja Batam Ditangkap Polisi

Keterangan gambar: Pelaku pencurian diamankan Polsek Lubukbaja. /Polsek Lubukbaja

METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil membekuk seorang pria berinisial AA (23), warga Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (31/1/2023).

Ia ditangkap polisi karena diketahui mencuri ponsel Xiaomi Redmi 10A warna chrome silver dan laptop merek Asus warna hitam milik korban, Safrizal (23) di kos-kosan jalan Mangga 2 Baloi, Blok II, Kelurahan Baru Selicin, Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, Budi Hartono mengatakan, AA melakukan aksinya ketika keadaan rumah dalam keadaan sepi dan ditinggal pemiliknya.

Korban yang mengetahui laptopnya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Anggota Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di bawah pimpinan Iptu Thetio Nardiyanto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku.

Keterangan gambar: Pelaku pencurian diamankan Polsek Lubukbaja. /Polsek Lubukbaja

Dari informasi masyarakat, kata Kapolsek Budi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar rumahnya di Pelita tanpa perlawanan.

“Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi pada Selasa sore, 24 Januari 2023. Total kerugian korban sebesar Rp6,4 juta,” ujarnya.

Kepada polisi, masih kata Budi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah ponsel dan laptop milik korban. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” tungkasnya. (Ilh4m)

Pos terkait