METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih telah berstatus tersangka. Status itu diberikan dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (7/5/2024).
Asep menyebut, status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen.
Asep masih enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.
“Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya,” kata dia.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.
KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ada 2 orang yang sudah dicegah ke luar negeri. Mereka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum. (rri.co.id)














