Kepala SD Negeri 2 Penawangan – Grobogan, Menjadi Korban Pencurian Disertai Kekerasan

Metrobatam.com – Grobogan – Polda Jateng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada hari Senin, 14 April 2025 dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono didampingi Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang , perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, M.Irvan selaku Kabid SD, Sekertaris PGRI Kabupaten Grobogan, Karjana serta korban Budiyono bersama keluarganya dalam press release yang digelar di Aula Jananuraga Polres Grobogan Jateng, Rabu (23/04/2025).

Atas dasar laporan polisi nomor 5/IV/2025/SPKT Polsek Penawangan Polres Grobogan tanggal 15 April 2025 serta rekaman CCTV akhirnya pelaku bisa diamankan.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Joko Agung Haryono menjelaskan kronologi terkait pencurian disertai kekerasan tersebut bahwa ” Kejadian bermula sekira pukul 04.00 WIB dini hari pelaku VR (21) tiba di SD Negeri 2 Penawangan dengan mengendarai sepeda motor Megapro warna hitam, kemudian pelaku masuk kedalam SD dengan cara melompat pagar pojok kanan sebelah depan yang setinggi 2 Meter, sambil membawa helm dan alat berupa gegep besi, dan memakai sandal slop warna hitam.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya pelaku melakukan aksinya yang sebelumnya melepas helm dan ditaruh didekat mushola. Lalu masuk ke ruang guru dengan cara memecah kaca menggunakan alat gegep besi tersebut. Setelah itu pelalu mulai menyisir ruang guru dan mendapatkan uang sebesar Rp 50.000,-. “. Ungkap AKP Agung Joko

” Di waktu yang bersamaan korban Budiyono yang awalnya ingin mematikan lampu dan bersih bersih sekolah berolahraga bersepeda dari rumahnya tiba di SD N 2 Penawangan. Korban sambil berjalan memasuki sekolahan mendapati jendela ruang guru sudah terbuka dan kaca dalam keadaan pecah, dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal keluar dari ruang perpustakaan melalui jendela menuju kantin hendak mencongkel pintu. Lalu Korban mendekati pelaku dengan kata ” Sopo Kowe ( Siapa Kamu ) . ” Tanya Budiyono oleh pelaku dijawab ” Aku “, sambil membalikkan badan dan langsung memukuli korban dengan cara membabi buta, korban berusaha melakukan perlawanan namun terjatuh dan masih dipukuli pelaku hingga berlumuran darah. Korban berteriak minta tolong namun karena masih sangat pagi teriakan tersebut tidak ada yang mendengar, pelaku akhirnya lari dengan meninggalkan barang bukti, berupa helm, sandal, serta alat gegep besi.Atas kejahatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1-2 ke 1e – 3e 4e KUHP dengan ancaman hukuman 9 – 12 Tahun Penjara “.Jelas Kasatreskrim.

Sementara itu di tempat yang sama Korban Budiyono menyampaikan rasa terimakasih kepada Jajaran Polres Grobogan yang telah membantu menangkap pelaku.

“Saya menggagalkan pencurian ini saya dipukul dikira saya sudah meninggal dunia, karena pelaku itu memukul dengan besi itu sangat keras, darah bercucuran saya jatuh, kemudian pelaku lari, saya berdiri jalan ke klinik tidak ada yang menolong karena memang masih pada tidur, yang salah malingnya kesiangan apa saya yang datang kepagian, ungkap Budiyono dengan mata berkaca kaca.

” Pagi itu juga tim Inafis Polres Grobogan datang menyidik kemudian berkat barang malingnya yang tertinggal dilokasi akhirnya dapat ditemukan pelakunya, kami salut semoga menjadi efek jera. ” Pungkas Budiyono.

Sementara Pelaku VR mengatakan bahwa uang uang hasil pencurian tersebut akan digunakan untuk membeli minuman keras, bahkan pelaku VR bekerja sebagai pedagang miras.

Red @Ayik

Pos terkait