Metrobatam.com,Lingga – Praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng dunia pelayaran nasional. Dugaan kolusi antara pihak agen pelayaran PT Pajar Baru Mekar Bersama dan pihak UPP Syahbandar Kelas III Dabo Singkep setelah adanya dugaan manipulasi dokumen pelayaran di salah satu pelabuhan PT Telaga Bintan jaya yang digunakan PT Hermina jaya untuk melakukan aktivitas pengangkutan Bauksit yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Sabtu (10/05/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam keterangan pihak Syahbandar dan Agen pelayaran dokumen manifes muatan kapal dan data keberangkatan penggunaan pelabuhan yang semestinya diverifikasi dengan ketat ditemukan telah dimanipulasi untuk memperlancar proses bongkar muat tanpa pemeriksaan menyeluruh.
Pada saat orasi damai di depan kantor UPP Syahbandar Kelas III Dabo Singkep, pada Senin (05/05/2025. Masyarakat mendesak Syahbandar untuk bersikap transparan dan berharap Kementerian Perhubungan atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan ini dan melakukan audit internal terhadap kantor Syahbandar Kelas III Dabo Singkep dan Agen pelayanan PT Pajar Baru Mekar Bersama.
Dalam sistem pelayanan kepelabuhanan, keakuratan serta keabsahan dokumen kapal seperti manifest barang, daftar muatan, dan informasi pelabuhan merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin integritas dan keselamatan pelayaran.
Oleh karena itu, setiap agen pelayanan diwajibkan menyampaikan dokumen secara lengkap, jujur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan dan sanksi atas penggunaan dokumen pelayaran yang tidak sesuai, khususnya terkait penggunaan pelabuhan yang tidak sesuai atau ilegal, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia, yang dikutip dari kitab undang undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 219 “Setiap orang yang menggunakan dokumen pelayaran yang tidak sah atau tidak sesuai dengan peruntukannya dikenakan sanksi pidana.”
Pasal 284 – 287
Mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran di bidang pelayaran, termasuk penggunaan pelabuhan yang tidak sesuai.
Pasal 208 dan 211
Mengatur tentang kewajiban kapal untuk masuk dan keluar pelabuhan melalui Syahbandar, serta pentingnya dokumen clearance.
Awalludin.














