Pimred Metrobatam.com Desak Polisi Usut Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalis di Proyek Renovasi MTsN Lingga

Budi Arifin Pimpinan Redaksi Metrobatam.com

Metrobatam.com, Lingga – Pimpinan Redaksi Metrobatam.com mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami seorang wartawan mereka saat melakukan peliputan investigasi pada proyek renovasi gedung MTsN Lingga,pada Sabtu (24/10/2025). sebuah proyek bernilai miliaran rupiah yang hingga saat ini belum ada langkah tegas yang dilakukan pihak penegak hukum di lingga.

Insiden tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Aprian, yang menurut keterangan internal redaksi bersikap tidak kooperatif ketika wartawan berupaya melakukan pengumpulan data di lokasi proyek. Tindakan itu dinilai sebagai upaya yang dapat menghambat proses peliputan.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa latar belakang Aprian diduga merupakan anak dari seorang kontraktor terkenal di lingga berinisial R, yang sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum terkait proyek pembangunan Tugu Cangkul pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Redaksi Metrobatam.com, Budi Arifin, menegaskan bahwa apa yang dialami wartawannya masuk dalam kategori dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan tegas melarang siapa pun menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penghalangan tugas jurnalistik ini. Ini menyangkut keselamatan wartawan Metrobatam.com yang bertugas di Kabupaten Lingga,” ujar Budi Arifin, Jumat (13/11/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Metrobatam.com memastikan akan terus mengawal proses ini demi menjamin tegaknya kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.

Pos terkait