Dinas Pariwisata Lingga Bungkam Soal Alih Fungsi Kawasan Wisata Pantai Indah Sergang Jadi Tambak Udang

Metrobatam.com, Lingga – Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga Harpiyandi terkesan enggan memberikan komentar terkait perizinan pemanfaatan kawasan wisata yang dialihfungsikan menjadi usaha tambak udang di Pantai Indah Sergang, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga pada Kamis (13/11/2025) melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tak kunjung mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip pemberitaan berimbang sesuai kaidah jurnalistik cover both sides.

Sikap bungkam Dinas Pariwisata itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tak sedikit yang menduga adanya sesuatu yang disembunyikan terkait proses perizinan maupun legalitas alih fungsi kawasan wisata menjadi tambak udang tersebut.

Publik mempertanyakan sikap diam instansi yang sejatinya memiliki kewenangan dalam menjaga dan melindungi aset pariwisata daerah. “Kalau kawasan wisata sudah dijadikan tambak, berarti ada izin dari pemerintah. Tapi kalau belum ada izin, siapa yang membiarkan?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan Pantai Indah Sergang kini dimanfaatkan oleh seorang pengusaha berinisial AP sebagai lokasi tambak udang. Pengusaha tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi pemanfaatan kawasan wisata dan tata ruang dari Pemerintah Kabupaten Lingga.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap bentuk pemanfaatan kawasan wisata untuk kegiatan di luar peruntukannya wajib mendapatkan izin dan persetujuan dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan 64 undang-undang tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan izin pemanfaatan lahan, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi.
“Untuk pengajuan tetap melalui PTSP, kemudian diteruskan ke tata ruang dan selanjutnya ke DLH,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga maupun instansi terkait lainnya mengenai legalitas dan status pemanfaatan lahan wisata di Pantai Indah Sergang tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap transparan dan tegas dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian kawasan wisata yang menjadi aset penting bagi pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Lingga.

(Awalludin)

Pos terkait