Metrobatam.com, Lingga – Dugaan manipulasi data oleh PT Pajar Baru Mekar Bersama, perusahaan keagenan pelayaran yang beralamat di Jalan Raja Ali Haji No. 10, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur dan pengawasan dalam pemberian izin berlayar kapal-kapal tongkang di wilayah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah tiga unit kapal tongkang pengangkut batu bauksit milik PT Hermina Jaya diketahui melakukan keberangkatan secara ilegal dari pelabuhan milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ).
Pelabuhan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan belum mengantongi izin resmi sebagai terminal khusus (Tersus).
Kecurigaan atas dugaan manipulasi data ini semakin menguat setelah awak media mendatangi kantor agen pelayaran yang dimaksud, pada Jumat (10/05/2025).
Saat dikonfirmasi, pihak agen yang dikenal dengan inisial AG tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan justru menunjukkan sikap tidak kooperatif yang memicu ketegangan.
Sebenarnya Kepala UPP Syahbandar Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima dokumen pelayaran sesuai pengajuan dari PT Pajar Baru Mekar Bersama.
“Menurut dokumen yang kami terima, keberangkatan kapal dinyatakan melalui pelabuhan Jeti PT Bintan Cipta Arta (BCA). Namun untuk aktivitas muatan yang terjadi di lapangan, kami tidak mengetahui jika ternyata dilakukan di PT Telaga Bintan Jaya,” ungkap Mahyudin.
(Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Pajar Baru Mekar Bersama terkait dugaan tersebut. Otoritas terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran serta menegakkan aturan yang berlaku dalam dunia pelayaran nasional).
Awalludin.














