METROBATAM.COM, LINGGA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Dabo Singkep menjadi sorotan publik setelah tidak memberikan respons terkait keberangkatan kapal tongkang milik PT Hermina Jaya yang mengangkut stockpile bauksit dari Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Upaya konfirmasi kepada Kepala KUPP, Mahyudin, telah dilakukan secara berulang melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun tidak mendapat tanggapan.
Ketertutupan ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pembiaran terhadap aktivitas pelayaran yang berpotensi melanggar hukum.
Ironisnya, muatan bauksit yang diangkut kapal tersebut merupakan objek sengketa antara PT Hermina Jaya dan PT Karyaraya Adipratama (KRAP), yang saat ini tengah diproses secara hukum di pengadilan dan pengoperasian Loding di luar izin yang di miliki oleh PT Hermina jaya, yaitu di lokasi PT Telaga Bintan jaya (TBJ).
Oleh karena itu kecaman datang dari Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga yang akan kembali menggelar aksi damai di depan Kantor UPP Syahbandar Kelas III Dabo Singkep. Aksi ini digagas sebagai bentuk protes terhadap kinerja Syahbandar yang dinilai tidak transparan dan menciptakan suasana yang tidak kondusif.
“Kami akan melayangkan surat pemberitahuan aksi kembali ke Polres Lingga hari ini. Aksi damai rencananya akan dilakukan pada hari Senin di depan Kantor Syahbandar,” ujar Ruslan, perwakilan masyarakat, kepada wartawan. Jum’at (02/05/2025.
Situasi ini memperlihatkan ketegangan antara pihak berwenang, pelaku usaha, dan masyarakat yang menuntut kejelasan hukum serta akuntabilitas dalam pengelolaan pelabuhan.
Awalludin.














