Metrobatam.com, Lingga – Sengketa lahan antara dua pihak di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini memantik perhatian luas karena munculnya dugaan ketidakseimbangan dalam penanganan hukum oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Lingga.
Konflik bermula dari klaim kepemilikan lahan yang saat ini telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kedua pihak yang bersengketa keluarga Sudirman dan Kepala Desa Tinjul, Amren telah berupaya menempuh jalur mediasi melalui Polsek Singkep Barat, namun belum membuahkan hasil.
Kepada Metrobatam.com, HD, anak dari Sudirman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga orang dari kubu Amren atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada 10 Februari 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah hampir tiga bulan sejak laporan kami dibuat, tapi belum ada kejelasan dari pihak kepolisian,” ungkap HD, Rabu (07/05/2025).
Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Amren terhadap empat orang dari pihak Sudirman atas dugaan kekerasan di muka umum pada 23 April 2025 diproses dengan cepat. Dalam waktu sepuluh hari, keempat terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga.
Keluarga Sudirman menilai perlakuan yang tidak seimbang ini turut memicu insiden kekerasan di lokasi lahan sengketa pada 16 April 2025. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk protes atas aktivitas di lahan yang tetap berlangsung meski sempat ada imbauan dari kepolisian untuk dihentikan sementara.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung asas keadilan dan imparsialitas. Ketimpangan respons terhadap laporan dari kedua belah pihak dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Singkep Barat IPTU Henry Gunawan menegaskan bahwa jajarannya tetap profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat. Ia juga membantah tudingan bahwa laporan dari pihak keluarga Sudirman hanya diterima di area parkir.
“Memang benar mereka datang ketika kami sedang duduk di luar, namun laporan tetap kami terima dan proses secara resmi di dalam kantor. Kami tidak mungkin menerima laporan di parkiran karena tidak ada perlengkapan seperti laptop atau komputer di sana. Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai prosedur,” tegas IPTU Henry Gunawan.
Hingga kini, proses penyelesaian sengketa lahan ini masih berjalan. Masyarakat berharap langkah yang diambil aparat kepolisian ke depan dapat mencerminkan transparansi dan keadilan demi menjaga stabilitas serta kepercayaan publik.
Awalludin.














