Penjelasan Andi Cori Tentang Video Pemukulan yang Terjadi di Lokasi PT Hermina Jaya

METROBATAM.COM, LINGGA – Ini penjelasan sebuah video yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap seorang putra daerah Dabo Singkep bernama Nasrullah oleh pria bernama Andi Cori menjadi viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat Kabupaten Lingga.

Pada saat kejadian, lokasi tersebut sedang dikunjungi oleh rombongan dari Kota Batam yang menggunakan speed boat. Rombongan tersebut terdiri dari kuasa hukum dan sejumlah pihak yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas PT Hermina Jaya yang saat ini masih menjalani proses hukum di pengadilan.

Tindakan pemukulan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, seperti yang diberitakan sebelumnya yang berjudul “Viral Video Pemukulan Putra Daerah Dabo Singkep di Lokasi PT Hermina Jaya, Warga Lingga Desak Penegakan Hukum” khususnya warga Kabupaten Lingga. Mereka menyayangkan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan PT Hermina Jaya maupun pihak kuasa pengawas dalam konflik tersebut.

Sebagai mana di atur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD Pers nomor 40 Pers, kami berkewajiban untuk melayani Hak Jawab dan Pasal 5 ayat (3) wajib melayani Hak Koreksi.

Bacaan Lainnya

Seperti yang di sampaikan Andi Cori melalui pesan suara WhatsApp ke dapur redaksi Metrobatam.com , pada Kamis (01/04/2025) yang menjelaskan kronologis kejadian.

“Apa yang di beritakan di media itu tidak benar, mereka tujuh orang dari Batam datang memakai speed merapat ke lokasi tanpa izin dan menyetop aktivitas. Kami sudah memberikan pemahaman dan menjelaskan kalau kami adalah perusahaan yang Legal namun mereka ngotot dan bisa menunjukkan surat kuasa atau sebagainya, maka kami anggap mereka adalah preman maka terjadilah dan mereka bukan orang kampung.” jelasnya.

Tidak hanya itu Andi Cori juga memberikan keterangan Pers melalui yang di kutip dari media pijarkepri.com yang berjudul “Premanisme di Area Tambang PT Hermina Jaya: Andi Cori Tegaskan CV Samudera Jadi Korban Arogansi Pihak Luar”

“Kejadian itu tidak seperti yang beredar,” ungkap Andi Cori.

“Tujuh orang yang datang dari Batam itu tidak dikenal, tidak menunjukkan identitas, tidak membawa surat tugas resmi dan tidak kuasa Hukum. Mereka masuk ke lokasi tanpa izin dan langsung menghentikan kegiatan kerja, itu jelas tindakan yang tak bisa dibenarkan. Itu namanya premanisme,” ujarnya. (AW)

Pos terkait