METROBATAM.COM, BATAM — Persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 7 Juli 2025, menyuguhkan babak baru yang menggelitik akal sehat publik: seorang mantan polisi, yang selama ini berdiri di barisan depan pemberantasan narkoba, justru didakwa menyimpan sabu dari hasil penangkapan timnya sendiri.
Dalam dakwaan, terdakwa Abdul Mitun, mantan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, duduk sebagai pesakitan setelah rumah dinasnya di Perum Modena Regency, Batam, digerebek rekan sesama aparat. Di ruang tamu rumah itu, ditemukan empat bungkus sabu dalam kotak cotton buds, yang belakangan diakui Mitun sebagai barang bukti dari penangkapan sebelumnya yang belum diserahkan secara resmi.
Tak berhenti di situ. Penggeledahan di kamar tidur Mitun mengungkap pemandangan yang mengejutkan: satu bungkus sabu, dua bungkus ganja, dan 19 bungkus sisa sabu lainnya, dengan total berat bersih 4,26 gram. Ketika ditanya, Mitun berdalih barang-barang itu ia kumpulkan sebagai “umpan” dalam penyelidikan dan sebagian akan diberikan kepada informan sebagai “upah pakai”.
Yang mengejutkan, barang bukti sabu yang ditemukan di ruang tamu Mitun ternyata berasal dari penangkapan Dodi Pransisco dan istrinya di Bengkong, yang dilakukan sendiri oleh Mitun bersama timnya. Dalam sidang yang sama, Dodi dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan bahwa ia tidak mengenal Mitun sebelumnya, hingga proses hukum mempertemukan mereka di ruang pengadilan.
“Saya dan istri ditangkap langsung oleh dia dan timnya, di rumah kami. Waktu itu ditemukan 0,18 gram sabu,” ucap Dodi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Daouglas Napitupulu.
Dua anggota tim Mitun, yakni Tri Nanda dan Wendi Simamora, juga bersaksi bahwa mereka tidak tahu menahu soal penyimpanan barang bukti oleh Mitun secara pribadi. Wendi, yang sudah sepuluh tahun bekerja bersama terdakwa, mengakui Mitun sebagai polisi berprestasi, namun juga menyebut bahwa rekannya itu sering lupa—sejak mengalami kecelakaan pada 2016 dan dirawat di ICU.
“Dia sering saya ingatkan dalam pekerjaan. Tapi dia juga punya rekam jejak, pernah ungkap 64 kg sabu tahun 2018 dan 28 kg tahun 2020,” ujar Wendi.
Dari Etik ke Kriminal
Kasus ini mencuat setelah Mitun diperiksa oleh Paminal Polda Kepri pada 19 Desember 2024 terkait pelanggaran kode etik. Malam harinya, penggeledahan dilakukan, dan fakta-fakta mencengangkan terbuka satu per satu. Mitun mengaku bahwa ganja yang ditemukan berasal dari seorang informan, dalam operasi yang gagal karena target melarikan diri.
Namun dalih penyelidikan yang digunakan Mitun justru menjadi bumerang. Bukannya menjadi barang bukti sah dalam proses hukum, justru semua itu menjerumuskannya ke balik jeruji.
Kini, Mitun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Ia dijerat dengan tiga pasal dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 112 ayat (1): Menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu)
Pasal 111 ayat (1): Menguasai narkotika golongan I berupa tanaman (ganja)
Pasal 140 ayat (2): Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara narkotika
Dari pahlawan penumpas narkoba, kini Abdul Mitun berubah jadi terdakwa karena sabu-sabu yang pernah ia rebut dari tangan pelaku lain — justru tersimpan di ruang tamunya sendiri. (Nkson)














