Metrobatam.com , Lingga – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha tambak udang Vaname di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, tercatat ada sebanyak 68 unit tambak udang yang diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak DLH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam, 8 Juli 2025. Dalam pernyataannya, Joko, salah satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, menjelaskan bahwa ketidakpatuhan bukan karena tidak adanya IPAL, melainkan karena sistem IPAL yang digunakan belum memenuhi standar teknis yang dianjurkan.
“Bukan tidak memiliki IPAL, tapi belum sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Joko singkat melalui pesan tertulis.
Namun, ketika diminta untuk menjelaskan secara rinci terkait lokasi 68 tambak tersebut, Joko enggan memberikan informasi lebih lanjut dan tidak menyebutkan daerah atau kecamatan mana saja yang dimaksud.
Dugaan pelanggaran ini memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan yang mungkin terjadi, terutama pada wilayah pesisir dan perairan di sekitar tambak. Sejumlah pihak pun meminta agar dilakukan penertiban dan audit menyeluruh terhadap tambak-tambak yang beroperasi tanpa memenuhi standar lingkungan.
DLH Kabupaten Lingga hingga saat ini belum mengeluarkan keterangan resmi terkait langkah pengawasan atau penindakan yang akan diambil terhadap pelaku usaha tambak yang tidak taat aturan tersebut.
Masalah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan berkala dan komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di sektor budidaya perikanan yang berkembang pesat di wilayah Lingga.
Awalludin.














