METROBATAM.COM, BATAM – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tommy alias Ah Bing kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 15 Juli 2025. Di hadapan majelis hakim, terdakwa terus berkelit dan menyampaikan keterangan yang saling bertentangan, hingga membuat hakim naik pitam namun selalu senyum.
Tommy didakwa menggelapkan uang investasi senilai Rp2,42 miliar milik Sammy, warga negara Singapura, yang disalurkan untuk bisnis ekspor ikan. Uang itu dikirim melalui jasa penukaran uang PT Transfer Dana Indonesia, yang disebut sebagai wakil dari investor bernama Atan.
Keterangan saksi Muhammad Jupri yang dibacakan jaksa penuntut umum menyebut bahwa Tommy menjanjikan pengiriman 6 sampai 10 ton ikan. Namun, janji itu dibantah mentah-mentah oleh terdakwa. Ia malah berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk bisnis teh, bukan ikan.
“Kalau kamu jujur, itu yang menolongmu. Jujur saja dan jangan membelokkan perkara ini,” tegas Hakim Feri dalam persidangan, menanggapi keterangan terdakwa yang terus berbelit-belit.
Dalam kesaksiannya, Tommy mengklaim sebagai pengusaha daging olahan asal Jakarta yang berencana pindah kantor ke Batam karena tinggal di kawasan elite Royal Grande, Batam Center. Ia juga mengakui menerima uang dari Sammy, namun bersikeras bahwa dana itu untuk investasi teh, bukan ekspor ikan seperti yang disepakati.
Fakta lain yang menyeruak: sebelum mengenal Sammy, Tommy mengaku telah membeli satu kontainer teh senilai Rp11 miliar dan mengirimkannya ke Singapura. Namun, Sammy disebut baru membayar Rp2,42 miliar dari nilai tersebut. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim awal bahwa dana itu adalah modal bisnis ekspor laut.
Klaim Tommy sebagai mantan anggota TNI dan tokoh adat Sulawesi Selatan juga dipersoalkan. Ia sempat membantah, namun kemudian mengaku pernah tergabung dalam resimen. Di awal perkenalan, ia menyodorkan foto berseragam militer dan pakaian adat sebagai penguat identitas.
Persidangan sebelumnya mengungkap bahwa dua perusahaan yang diklaim sebagai milik Tommy, yakni PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, tidak memiliki legalitas. Alamat ruko yang disebut sebagai kantor perusahaan ternyata telah dibatalkan sejak 2022.
Sammy, yang tertarik dengan janji keuntungan 70 persen, menyetor uang dalam dua tahap: Rp1,1 miliar pada 11 Mei dan Rp1,32 miliar pada 15 Mei 2023. Namun, ikan tak pernah dikirim, dan bisnis yang dijanjikan terbukti fiktif.
Tommy kini didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Telisiknews akan terus memantau jalannya persidangan ini. (Nkson).














