Alihkan Kendaraan Kredit Tanpa Izin, Debitur di Bukittinggi Dihukum 6 Bulan Penjara

BUKITTINGGI, METROBATAM.COMPengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan penjara kepada Hendra Hanafi, salah satu oknum debitur FIFGROUP Cabang Bukittinggi dalam perkara Nomor 174/Pid.B/2025/PN Bkt.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Putusan ini menegaskan bahwa pengalihan kendaraan yang dibebani dengan jaminan fidusia dan masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia merupakan tindak pidana.

Hendra Hanafi, warga Kelurahan Tanah Pak Lambik, Padang Panjang Timur, sebagai debitur FIFGROUP Cabang Bukittinggi, dijatuhi pidana 6 (enam) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara Nomor 174/Pid.B/2025/PN Bkt. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 18 Februari 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP Cabang Bukittinggi selaku penerima fidusia.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula ketika Hendra Hanafi mengajukan fasilitas pembiayaan kredit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah melalui FIFGROUP Cabang Bukittinggi, sehingga terbit akad perjanjian pada 19 April 2023 dengan Nomor Kontrak 221900305923. Selanjutnya terhadap akad perjanjian tersebut dibebankan jaminan fidusia hingga terbitnya sertifikat jaminan fidusia, sehingga status objek pembiayaan juga sebagai objek jaminan fidusia yang segala ketentuannya tunduk pada Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Setelah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 6 (enam) kali, terdakwa kemudian tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan. Berdasarkan hasil penagihan dan penelusuran yang dilakukan oleh tim internal perusahaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan dalam bentuk gadai kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia.

FIFGROUP Cabang Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk pengiriman somasi sebanyak tiga kali serta penyampaian pengaduan ke Kepolisian melalui Polres Bukittinggi. Namun demikian, tidak terdapat itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya. Perkara ini kemudian diproses sesuai ketentuan hukum hingga diputus oleh pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Akibat perbuatan yang dilakukan Hendra tersebut, FIFGROUP Cabang Bukittinggi mengalami kerugian sebesar Rp25.716.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), yang merupakan sisa kewajiban pembiayaan yang belum diselesaikan sesuai perjanjian.

Kepala Cabang FIFGROUP Bukittinggi, Aprisyam Doni, menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diancam pidana penjara bagi pelakunya.

“Pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia dan kepada pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, mengingat perbuatan-perbuatan pengalihan objek fidusia secara ilegal seperti yang dilakukan sdr. Hendra akan berdampak pada timbulnya konsekuensi pidana,” ujar Aprisyam.

FIFGROUP menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mengedepankan pendekatan komunikasi dan penyelesaian secara persuasif bagi konsumen yang beritikad baik. Namun adanya pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur secara melawan hukum maka, perusahaan akan tetap mencadangkan hak-hak hukumnya untuk menempuh upaya hukum yang tersedia guna melindungi melindungi kepentingan perusahaan.

Melalui putusan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia dilindungi oleh hukum. Pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis bukan hanya pelanggaran kontrak, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara.

(Basa/hms)

 

Pos terkait