METROBATAM.COM, KARIMUN – Istilah “uang gerenti” yang ramai diperbincangkan di Kabupaten Karimun terkait keberangkatan calon penumpang kapal tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Karimun menuai perhatian publik. Dugaan adanya pungutan uang gerenti oleh agen tiket kepada calon penumpang pun mencuat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mencari tahu makna istilah “gerenti”.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kata “gerenti” merupakan serapan dari bahasa Inggris “guarantee” yang berarti garansi atau jaminan.
Maszan kemudian berbincang dengan salah seorang calon penumpang tujuan Malaysia bernama Leman. Dalam keterangannya, Leman menegaskan bahwa pihak Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti kepada calon penumpang.
“Jadi kalau ada informasi bahwa Imigrasi Karimun meminta uang gerenti kepada calon penumpang tujuan Malaysia, itu tidak benar,” ujar Leman, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, tidak ada nominal khusus yang diwajibkan kepada Warga Negara Indonesia saat hendak masuk ke Malaysia. Namun, petugas Imigrasi Malaysia berhak menanyakan bukti kecukupan dana untuk biaya hidup selama masa kunjungan.
“Imigrasi Malaysia belum tentu mengizinkan masuk tanpa adanya jaminan atau gerenti tersebut. Perlu diketahui juga, petugas di sana memahami bahwa sekitar 70 persen warga Indonesia yang masuk ke Malaysia bertujuan untuk bekerja, bukan sekadar berwisata,” jelasnya.
Menurut Leman, dari sisi keberangkatan di Karimun tidak terdapat kendala. Namun, agar dapat lolos pemeriksaan di Malaysia, sebagian calon penumpang meminta bantuan jasa agen tiket kapal yang memiliki relasi di negara tujuan.
Ia menyebut, untuk biaya tiket pulang-pergi beserta kebutuhan lainnya, termasuk dana jaminan, dirinya menghabiskan sekitar Rp1.100.000 untuk masa tinggal 25 hingga 28 hari.
Leman juga mengaku terbantu dengan adanya jasa tersebut. Bahkan, dalam kondisi tertentu ketika tidak memiliki dana, agen tiket bersedia menalangi biaya dengan sistem kepercayaan.
“Terkadang kami tidak punya uang. Agen tiket meminjamkan dulu, nanti setelah pulang dari Malaysia baru kami bayar. Kami sangat terbantu. Kami berharap pemberitaan soal ini bisa disampaikan secara positif, karena jika berkembang negatif, kami para pencari nafkah bisa terdampak dan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama bekerja di Malaysia dirinya tinggal bersama kerabat yang telah lama menetap di sana.
Sementara itu, salah seorang agen tiket kapal yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya bantuan dana yang kerap disebut sebagai uang gerenti. Namun ia menegaskan, hal tersebut murni kesepakatan antara pihaknya dan calon penumpang yang telah dikenal.
“Kalau ada calon penumpang yang kami kenal dan percaya, kami bantu. Jika mereka tidak punya uang jaminan, kami pinjamkan dulu, nanti setelah pulang baru dibayar. Ini tidak ada kaitannya dengan Imigrasi Karimun,” jelasnya.
Menanggapi temuan di lapangan, Maszan P. Sianturi menyarankan agar pihak imigrasi maupun agen tiket memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna mencegah berkembangnya isu negatif.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi serta tidak memiliki dokumen lengkap, seperti paspor dan visa kerja, dapat dikategorikan sebagai pekerja ilegal.
“Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu segera mencari solusi agar jalur prosedural dipermudah, sehingga masyarakat tidak memilih jalur nonprosedural atau tidak resmi,” pungkasnya. (Af)














