METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan barang bekas ilegal serta komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Kamis (26/2/2026).
Penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba. Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri, Rumondang Manurung, serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Wasis Prihartono.

AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muat dari kapal yang baru tiba.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kapal kayu KM Sukses Abadi 02. Kapal tersebut awalnya berlayar dari Kabupaten Karimun menuju Singapura dengan muatan ikan untuk diekspor. Namun, saat kembali ke Indonesia, kapal justru membawa berbagai barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Untuk menghindari pengawasan aparat, para tersangka sengaja menonaktifkan sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS) ketika memasuki perairan Indonesia, sehingga pergerakan kapal tidak terdeteksi otoritas.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan ribuan barang bekas, antara lain 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.
Petugas juga mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan total berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Barang bukti daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Sementara berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKBP Paksi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, ingin mengetahui peta kerawanan, maupun menyampaikan pengaduan, agar menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store. (Ilham/hm)














